Finalisasi Daftar Negatif Investasi (DNI) akhirnya rampung diselesaikan pemerintah. Dengan perubahan ini, investor khususnya pemodal asing bisa lebih jelas mengetahui sektor usaha mana saja yang bisa dimasuki di Indonesia.
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan revisi DNI ini dilakukan guna melanjutkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan penanaman modal baik bagi investor domestik maupun asing.
"Pandangan dari revisi ini bukan hanya melihat dari sudut perekonomian Indonesia tetapi juga melihat kebutuhan dan kondisi pada masing-masing sektor," ujar Mahendra usai Rapat Koordinasi DNI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Dari pengamatan Liputan6.com setidaknya terdapat terdapat 10 sektor yang kini boleh dimasuki oleh pemodal asing. Kesepuluh sektor tersebut terbagi dalam beberapa bidang usaha yang mengalami kenaikan porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dan diantaranya justru mengalami pengurangan.
Pemerintah bahkan membuka kesempatan bagi pemodal asing menginvestasikan modalnya pada sektor-sektor yang sebelumnya masih tertutup.
Selain 10 sektor usaha, pemerintah juga berencana merevisi batas maksimal penyertaan modal asing di sejumlah bidang usaha lewat mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS).
Berikut adalah sektor usaha yang bisa dimasuki pemodal asing sesuai hasil revisi DNI
1. Sektor Perhubungan
- Sektor usaha yang terkena revisi antara lain pembangunan terminal penumpang angkutan darat dan pembangunan terminal barang untuk umum. Bisnis ini terbuka bagi pemodal asing dengan maksimal penyertaan saham hingga 49%.
- Penyelanggaraan pengujian kendaraaan bermotor yang semula tertutup kini menjadi sebesar 49%.
2. Sektor Kesehatan
- Untuk sektor kesehatan di bidang farmasi, pemerintah menaikkan kepemilikan PMA dari 75% menjadi 85%.
3. Sektor Ekonomi Kreatif
- Pemodal asing kini diberikan kesempatan untuk masuk bisnis ekonomi kreatif khususnya di bidang periklanan. Dalam rangka menyambut ASEAN Framework Agreement on Services, PMA dari negara ASEAN diberikan kesempatan menanamkan modal maksimal 51%.
4. Sektor Keuangan
- Di sektor keuangan, pemerintah mengizinkan investasi asing pada bidang modal ventura dengan menaikan porsi kepemilikan dari 80% menjadi 85%. "Ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan," ujar Mahendra.
5. Sektor Jasa Perdagangan
- Untuk jasa perdagangan, pemerintah membaginya dalam tiga sektor bisnis yaitu pergudangan yang bisa dimasuki PMA dengan kepemilikan saham 33%. Bisnis lain yang bisa dimasuki adalah pegudagangan cool storage maksimal 33% untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali. Sementara di kawasan timur Indonesia (KTI), PMA bisa melakukan bisnis pergudangan cool storage dengan kepemilikan saham maksimal 67%.
6. Sektor Komunikasi dan Informatika
- Sebagai upaya harmonisasi pengaturan kepemilikan saham asing pada sektor komunikasi dan informatika, pemerintah mengatur tiga sektor bisnis. Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, PMA maksimal hanya bisa memiliki saham dengan porsi 65%. Sementara di bisnis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap terintergrasi dengan jasa multimedia, PMA dibatasi memiliki saham 65%. Terakhir PMA bisa masuk bisnis penyelenggaraan jasa multimedia dengan porsi saham maksimal 49%.
7. Sektor Pekerjaan Umum
- Untuk sektor pekerjaan umum, asing bisa masuk bisnis Pengusahaan air minum dan jalan tol baik melalui pola kerjasama pemerintah swasta (KPS) maupun non KPS dengan porsi saham 95%. "Ini dalam rangka meningkatkan daya tarik investor ke KPS, dengan dicantumkannya aturan jelas itu bisa memberi kepastian hukum lebih baik," jelasnya.
8. Sektor Energi
- Di sektor energi, pemodal asing bisa menanamkan modalnya di bisnis pembangkit listrik diatas 10 megawatt (MW) dengan porsi kepemilikan saham non KPS maksimal 95% dan KPS 100%. Sementara untuk pembangkit listrik skala kecil antara 1-10 megawatt asing hanya bisa memiliki saham maksimal 49% yang berlaku untuk proyek KPS maupun non KPS.
Di bisnis transmisi tenaga listrik, pemodal asing yang berbisnis lewat pola KPS bisa memiliki saham hingga 100% dan non KPS 95%. Porsi yang sama diberlakukan untuk bisnis distribusi tenaga listrik.
9. Sektor Pertanian
- Tak seperti bisnis lain, porsi kepemilikan pemodal asing di sektor pertanian justru dikurangi. Pengurangan khususnya dilakukan pada bidang usaha yang dianggap restruktif sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Dari daftar revisi DNI kali ini, terdapat 6 bidang usaha yang menjadi lebih restriktif dari semula maksimal 95% menjadi hanya 30%. Keenam bidang usaha tersebut mencakup perbenihan holtikultura, budidaya holtikultura, industri pengolahan holtikultura, usaha penelitian holtikultura dan usaha loboratorium uji mutu holtikultura, pengusahaan wisata agro holtikultura dan usaha jasa holtikultura lain.
10. Sektor Perdagangan
- Sesuai ketentuan BAPPEBTI, pemodal asing kini bisa memasuki bisnis penyelanggaraan perdagangan alternatif dan pialang berjangka dengan persyaratan modal asing maksimal 95%. Semula kedua bidang usaha ini tertutup sama sekali untuk pemodal asing.
11. Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)
- Sektor perhubungan yang mengalami revisi pada penyediaan fasilitas pelabuhan baik dermaga, gedung, penundaan kapal terminal petik emas, terminal curah cair, terminal curang kering dan terminal roro maksimal 49% dan maksimal 95% dalam rangka KPS selama masa konsesi.
- Usaha penunjang pada teminal maksimal 49%
- Jasa kebandarudaraan maksimal 49%.
(Dny/Ahm)
Baca Juga
Baca Juga:
Hatta Rajasa Luruskan Pernyataan Presiden soal DNI
RI Kebanjiran Investasi dari 15 Perusahaan Jepang
Asing Batal Kuasai Bisnis Bandara di Indonesia
SBY Kaget Publik Ribut Soal Daftar Negatif Investasi
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan revisi DNI ini dilakukan guna melanjutkan komitmen pemerintah untuk memberikan kemudahan penanaman modal baik bagi investor domestik maupun asing.
"Pandangan dari revisi ini bukan hanya melihat dari sudut perekonomian Indonesia tetapi juga melihat kebutuhan dan kondisi pada masing-masing sektor," ujar Mahendra usai Rapat Koordinasi DNI di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Dari pengamatan Liputan6.com setidaknya terdapat terdapat 10 sektor yang kini boleh dimasuki oleh pemodal asing. Kesepuluh sektor tersebut terbagi dalam beberapa bidang usaha yang mengalami kenaikan porsi Penanaman Modal Asing (PMA) dan diantaranya justru mengalami pengurangan.
Pemerintah bahkan membuka kesempatan bagi pemodal asing menginvestasikan modalnya pada sektor-sektor yang sebelumnya masih tertutup.
Selain 10 sektor usaha, pemerintah juga berencana merevisi batas maksimal penyertaan modal asing di sejumlah bidang usaha lewat mekanisme Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS).
Berikut adalah sektor usaha yang bisa dimasuki pemodal asing sesuai hasil revisi DNI
1. Sektor Perhubungan
- Sektor usaha yang terkena revisi antara lain pembangunan terminal penumpang angkutan darat dan pembangunan terminal barang untuk umum. Bisnis ini terbuka bagi pemodal asing dengan maksimal penyertaan saham hingga 49%.
- Penyelanggaraan pengujian kendaraaan bermotor yang semula tertutup kini menjadi sebesar 49%.
2. Sektor Kesehatan
- Untuk sektor kesehatan di bidang farmasi, pemerintah menaikkan kepemilikan PMA dari 75% menjadi 85%.
3. Sektor Ekonomi Kreatif
- Pemodal asing kini diberikan kesempatan untuk masuk bisnis ekonomi kreatif khususnya di bidang periklanan. Dalam rangka menyambut ASEAN Framework Agreement on Services, PMA dari negara ASEAN diberikan kesempatan menanamkan modal maksimal 51%.
4. Sektor Keuangan
- Di sektor keuangan, pemerintah mengizinkan investasi asing pada bidang modal ventura dengan menaikan porsi kepemilikan dari 80% menjadi 85%. "Ini mengacu pada Peraturan Presiden nomor 9 tahun 2009 tentang lembaga pembiayaan," ujar Mahendra.
5. Sektor Jasa Perdagangan
- Untuk jasa perdagangan, pemerintah membaginya dalam tiga sektor bisnis yaitu pergudangan yang bisa dimasuki PMA dengan kepemilikan saham 33%. Bisnis lain yang bisa dimasuki adalah pegudagangan cool storage maksimal 33% untuk wilayah Sumatera, Jawa, Bali. Sementara di kawasan timur Indonesia (KTI), PMA bisa melakukan bisnis pergudangan cool storage dengan kepemilikan saham maksimal 67%.
6. Sektor Komunikasi dan Informatika
- Sebagai upaya harmonisasi pengaturan kepemilikan saham asing pada sektor komunikasi dan informatika, pemerintah mengatur tiga sektor bisnis. Untuk penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap, PMA maksimal hanya bisa memiliki saham dengan porsi 65%. Sementara di bisnis penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap terintergrasi dengan jasa multimedia, PMA dibatasi memiliki saham 65%. Terakhir PMA bisa masuk bisnis penyelenggaraan jasa multimedia dengan porsi saham maksimal 49%.
7. Sektor Pekerjaan Umum
- Untuk sektor pekerjaan umum, asing bisa masuk bisnis Pengusahaan air minum dan jalan tol baik melalui pola kerjasama pemerintah swasta (KPS) maupun non KPS dengan porsi saham 95%. "Ini dalam rangka meningkatkan daya tarik investor ke KPS, dengan dicantumkannya aturan jelas itu bisa memberi kepastian hukum lebih baik," jelasnya.
8. Sektor Energi
- Di sektor energi, pemodal asing bisa menanamkan modalnya di bisnis pembangkit listrik diatas 10 megawatt (MW) dengan porsi kepemilikan saham non KPS maksimal 95% dan KPS 100%. Sementara untuk pembangkit listrik skala kecil antara 1-10 megawatt asing hanya bisa memiliki saham maksimal 49% yang berlaku untuk proyek KPS maupun non KPS.
Di bisnis transmisi tenaga listrik, pemodal asing yang berbisnis lewat pola KPS bisa memiliki saham hingga 100% dan non KPS 95%. Porsi yang sama diberlakukan untuk bisnis distribusi tenaga listrik.
9. Sektor Pertanian
- Tak seperti bisnis lain, porsi kepemilikan pemodal asing di sektor pertanian justru dikurangi. Pengurangan khususnya dilakukan pada bidang usaha yang dianggap restruktif sesuai Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Dari daftar revisi DNI kali ini, terdapat 6 bidang usaha yang menjadi lebih restriktif dari semula maksimal 95% menjadi hanya 30%. Keenam bidang usaha tersebut mencakup perbenihan holtikultura, budidaya holtikultura, industri pengolahan holtikultura, usaha penelitian holtikultura dan usaha loboratorium uji mutu holtikultura, pengusahaan wisata agro holtikultura dan usaha jasa holtikultura lain.
10. Sektor Perdagangan
- Sesuai ketentuan BAPPEBTI, pemodal asing kini bisa memasuki bisnis penyelanggaraan perdagangan alternatif dan pialang berjangka dengan persyaratan modal asing maksimal 95%. Semula kedua bidang usaha ini tertutup sama sekali untuk pemodal asing.
11. Proyek Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)
- Sektor perhubungan yang mengalami revisi pada penyediaan fasilitas pelabuhan baik dermaga, gedung, penundaan kapal terminal petik emas, terminal curah cair, terminal curang kering dan terminal roro maksimal 49% dan maksimal 95% dalam rangka KPS selama masa konsesi.
- Usaha penunjang pada teminal maksimal 49%
- Jasa kebandarudaraan maksimal 49%.
(Dny/Ahm)
Baca Juga
Baca Juga:
Hatta Rajasa Luruskan Pernyataan Presiden soal DNI
RI Kebanjiran Investasi dari 15 Perusahaan Jepang
Asing Batal Kuasai Bisnis Bandara di Indonesia
SBY Kaget Publik Ribut Soal Daftar Negatif Investasi