Berkas penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini sudah P21 atau dinyatakan lengkap.
Rusdi A Bakar, kuasa hukum Rudi Rubiandini mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat ini berkas kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Dia memperkirakan, pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan Jumat 27 Desember pekan ini.
"Ya mungkin hari Jumat lah, ada kepastian. Karena paling telat kan Jumat sudah habis, harus dilimpahin dong. Besok dan Kamis libur. Jumat kayanya baru masuk," ujar Rusdi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Rusdi mengaku, saat ini berkas kliennya masih berada di tangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Belum dilimpahkan. Berkasnya masih ada di jaksa, jadi belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Rusdi
Rudi ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, pada 13 Agustus lalu. Rudi diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan melalui Devi Ardi sebesar US$ 400 ribu serta motor besar bermerek BMW. Selain dugaan suap, Rudi juga diduga terancam pasal tindak pidana pencucian uang. (Rmn)
Baca juga:
Penyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi
KPK Telusuri Transaksi Suap SKK Migas Lewat Sopir Rudi Rubiandi
Rusdi A Bakar, kuasa hukum Rudi Rubiandini mengatakan, kemungkinan dalam waktu dekat ini berkas kliennya segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor. Dia memperkirakan, pelimpahan berkas tersebut akan dilakukan Jumat 27 Desember pekan ini.
"Ya mungkin hari Jumat lah, ada kepastian. Karena paling telat kan Jumat sudah habis, harus dilimpahin dong. Besok dan Kamis libur. Jumat kayanya baru masuk," ujar Rusdi di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2013).
Rusdi mengaku, saat ini berkas kliennya masih berada di tangan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Belum dilimpahkan. Berkasnya masih ada di jaksa, jadi belum dilimpahkan ke pengadilan," kata Rusdi
Rudi ditangkap KPK di rumahnya, Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, pada 13 Agustus lalu. Rudi diduga menerima suap dari Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya yang diberikan melalui Devi Ardi sebesar US$ 400 ribu serta motor besar bermerek BMW. Selain dugaan suap, Rudi juga diduga terancam pasal tindak pidana pencucian uang. (Rmn)
Baca juga:
Penyuap Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini Divonis 3 Tahun
Bos Kernel Oil Sodorkan Bukti US$ 700 Milik Pelatih Golf Rudi
KPK Telusuri Transaksi Suap SKK Migas Lewat Sopir Rudi Rubiandi