Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden tentang pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati. Dengan begitu, pengangkatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahilli Gaffar yang rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut buka suara mengenai putusan PTUN itu. Khususnya terhadap pengangkatan Patrialis.
Janedjri mengapresiasi putusan PTUN tersebut. "(Putusan) itu okey, ya," kata Janedjri sambil masuk ke dalam mobil sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Janedjri diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi dari situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu, jabatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.
Adapun gugatan perkara tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.
Gugatan diajukan Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi. Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Surat Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.
SK Presiden pengangkatan keduanya itu merupakan buntut dari tidak diperpanjangnya Ahmad Sodiki sebagai hakim konstitusi. Padahal, bersama Maria Farida, masa tugas Sodiki saat itu telah habis.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutus hanya memperpanjang masa tugas Maria Farida. Pada saat bersamaan, SBY menunjuk dan mengangkat Patrialis Akbar tanpa melalui fit and proper test di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Ali)
Baca juga:
Patrialis Resmi Ajukan Banding ke PTUN
Kecam Pengangkatan Patrialis, Adnan Buyung: Keppres yang Salah
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa
Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK), Janedjri Mahilli Gaffar yang rampung diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut buka suara mengenai putusan PTUN itu. Khususnya terhadap pengangkatan Patrialis.
Janedjri mengapresiasi putusan PTUN tersebut. "(Putusan) itu okey, ya," kata Janedjri sambil masuk ke dalam mobil sebelum meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12/2013).
Janedjri diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka mantan Ketua MK Akil Mochtar. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten.
Berdasarkan informasi dari situs Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta, gugatan terhadap Surat Keputusan Presiden terkait pengangkatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati dikabulkan majelis hakim. Dengan begitu, jabatan keduanya sebagai hakim konstitusi harus batal demi hukum.
Adapun gugatan perkara tersebut diketuk palu oleh majelis hakim PTUN yang terdiri atas Teguh Satya, Elizabeth, dan I Nyoman Harnanta. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 139/G/2013/PTUN-JKT.
Gugatan diajukan Tim Advokasi Penyelamat Mahkamah Konstitusi. Dalam tim advokasi itu tergabung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Adapun pihak tergugat adalah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan objek sengketanya Surat Keppres Nomor 87/P Tahun 2013 tentang pengangkatan jabatan hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida Indrati.
SK Presiden pengangkatan keduanya itu merupakan buntut dari tidak diperpanjangnya Ahmad Sodiki sebagai hakim konstitusi. Padahal, bersama Maria Farida, masa tugas Sodiki saat itu telah habis.
Namun, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memutus hanya memperpanjang masa tugas Maria Farida. Pada saat bersamaan, SBY menunjuk dan mengangkat Patrialis Akbar tanpa melalui fit and proper test di DPR sebagaimana diatur dalam undang-undang. (Ali)
Baca juga:
Patrialis Resmi Ajukan Banding ke PTUN
Kecam Pengangkatan Patrialis, Adnan Buyung: Keppres yang Salah
Banding Putusan Mundur Hakim MK, Patrialis: Ini Demi Bangsa