[VIDEO] Gamawan Fauzi: Atut Diberhentikan Jika Sudah Terdakwa

Saat ini Sekda Banten sudah mengurus surat pengalihan kewenangan dari Ratu Atut kepada wakilnya Rano Karno.

oleh Muhammad Ali diperbarui 25 Des 2013, 07:35 WIB
Ratu Atut Chosiyah telah menjadi tersangka dalam kasus suap Pilkada Lebak Banten yang melibatkan Akil Mochtar. Meski begitu, posisinya sebagai gubernur Banten masih diemban.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, status Ratu Atut baru akan diberhentikan dari jabatannya bila dia sudah berstatus terdakwa. Saat ini Sekda Banten sudah mengurus surat pengalihan kewenangan dari Ratu Atut kepada wakilnya Rano Karno.

"Hari ini, Kepala Biro Hukum Banten ada di KPK untuk meminta tandatangan Bu Atut. Kalau minta sudah selesai, ya diproses," kata Mendagri Gamawan Fauzi dalam tayangan Liputan 6 SCTV, Rabu (25/12/2013).

Pimpinan DPRD Banten sebelumnya mengadakan pertemuan tertutup dan menyepakati Ratu Atut masih menjabat sebagai Gubernur Banten yang sah.

Ketua DPRD Banten Aeng Haerudin dalam konferensi pers di Serang, Banten, Selasa 24 Desember 2013 menjelaskan dalam rapat pimpinan yang berjalan 2 jam itu menetapkan Rano Karno masih menjabat Wakil Gubernur Banten dan Ratu Atut Chosiyah masih Gubernur Banten meski berada di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Terkait isu tuntutan yang meminta Ratu Atut mundur, Aeng menyatakan DPRD tidak akan minta hak interpelasi jika pemerintahan masih berjalan baik. (Ali)

Baca juga:

Anggota DPRD Banten: Karena Sayang, Saya Minta Ratu Atut Mundur
Ratu Tatu: `Dinasti` Ratu Atut Takdir Tuhan
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya