PT Axis Telekom Indonesia akhirnya melunasi tanggungan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Tanggungan sebesar Rp 1 triliun itu dibayar Axis pada tanggal 13 Desember 2013 lalu.
Sebelumnya, PT XL Axiata Tbk disebutkan akan menanggung beban BHP Axis yang mencapai Rp 1 triliun. Namun, perusahaan yang berkantor di kawasan Mega Kuningan itu mengaku pihaknya masih belum membayarkan tagihan Axis tersebut.
"Mereka sudah bayar tanggungan yang harus dibayar ke Kominfo. Tapi itu yang bayar masih STC (Saudi Telecom Company) karena status Axis dan XL kan masih terpisah," ungkap Hasnul Suhaimi, Presiden Direktur XL yang dijumpai tim Tekno Liputan6.com.
Hasnul juga menambahkan bahwa sampai saat ini XL dan Axis masih sebagai dua perusahaan yang terpisah dan tetap menjalankan operasionalnya masing-masing. "Jalanin operasional masih masing-masing karena secara kelembagaan kami belum bergabung," kata Hasnul.
September lalu, XL Axiata menandatangani perjanjian jual-beli bersyarat dengan Saudi Telecom Company (STC) dan Teleglobal Investment B.V, anak perusahaan STC, untuk pembelian 95% saham Axis senilai USD 865 juta atau sekitar Rp 9,5 triliun.
Kabar terbaru yang muncul dari proses akuisisi XL-Axis adalah restu dari Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang menyusul persetujuan dari Menteri Kominfo. Perkawinan Axis-XL masih menunggu restu dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan pemegang saham XL. (den/dew)
Baca juga:
Lunasi BHP, Smartfren Perluas Pembangunan BTS
Belum Resmi 'Kawin', XL-Axis Makin Intim
Tawarkan Program Baru, Axis Gandeng XL
Kominfo Konsisten Restui `Perkawinan` XL - Axis
Pemerintah Restui Merger Akuisisi XL dan Axis
Akuisisi Axis, XL Sebenarnya Hanya Incar Frekuensi?
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Bayar BHP Frekuensi, Siapa Yang Danai Axis?
Axis akhirnya melunasi tanggungan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi kepada Kominfo. Siapa yang mendanai?
diperbarui 26 Des 2013, 18:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah, jadi Hadiah Tahun Baru bagi Pengusaha
Kisah Abu Jahal dan Orang Jahiliyah Libur Maksiat di Bulan Rajab, Kenapa?
Memahami Tujuan Kuliah: Panduan Lengkap untuk Mahasiswa
Anggota Kodam Bukit Barisan Tangkap Begal yang Resahkan Warga Binjai
Resep Sambel Bawang Pedas Gurih, Lengkap dengan Variasi Lezat
VIDEO: Tiga Perwira Polisi Dipecat, Terbukti Memeras Warga Malaysia di DWP 2024
Fungsi Vitamin B2: Manfaat Penting untuk Kesehatan Tubuh
Pekan Depan, Prabowo Akan Hapus Tagihan Utang 67.000 UMKM Senilai Rp2,5 Triliun
Tujuan Lembaga Pendidikan: Membentuk Generasi Unggul dan Berakhlak Mulia
2 Syarat TAA Teken Kontrak Baru di Liverpool, Real Madrid Ketar Ketir?
Dukung UMKM, PAMA Gelar Pelatihan Pembuatan Amplang Ikan Asin di Balikpapan
Kacang-kacangan hingga Rumput Laut, Sumber Makanan yang Bisa Kurangi Jejak Karbon