Penertiban bangunan liar terus dilakukan Pemprov DKI Jakarta. Kali ini puluhan bangunan permanen yang berdiri di atas anak kali Ampium, Cikini, Jakarta Pusat dibongkar paksa petugas. Pembongkaran dilakukan lantaran keberadaan bangunan mengganggu saluran air, sehingga kerap mengakibatkan banjir di Ibukota.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (27/12/2013), satu persatu bangunan milik warga yang berdiri di atas kali Ompium. Tepat di RT 6 RW 14 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta pusat ini dipereteli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Umumnya, bangunan yang dibongkar merupakan bangunan tambahan berupa dapur dan kamar mandi yang berdiri di atas anak kali Ompium. Warga yang telah mendapatkan peringatan tidak bisa berbuat banyak saat petugas membongkar paksa sebagian bangunan mereka yang memang melanggar perda ketertiban umum.
Sedikitnya 50 bangunan permanen pun diratakan dengan tanah karena keberadaannya yang mengganggu saluran air dan kerap mengakibatkan banjir. Meski tidak menuntut ganti-rugi, namun warga berharap pemerintah dapat membangun toilet umum atau MCK di sekitar lokasi pemukiman mereka. (Rmn)
Baca juga:
Jokowi: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot `Ngetem` Sudah Siap
Jokowi: JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang Bisa Dipakai 30 Desember
Jokowi: Kok Ban Bisa Gelinding Sendiri?
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Jumat (27/12/2013), satu persatu bangunan milik warga yang berdiri di atas kali Ompium. Tepat di RT 6 RW 14 Kelurahan Pegangsaan, Menteng, Jakarta pusat ini dipereteli Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Umumnya, bangunan yang dibongkar merupakan bangunan tambahan berupa dapur dan kamar mandi yang berdiri di atas anak kali Ompium. Warga yang telah mendapatkan peringatan tidak bisa berbuat banyak saat petugas membongkar paksa sebagian bangunan mereka yang memang melanggar perda ketertiban umum.
Sedikitnya 50 bangunan permanen pun diratakan dengan tanah karena keberadaannya yang mengganggu saluran air dan kerap mengakibatkan banjir. Meski tidak menuntut ganti-rugi, namun warga berharap pemerintah dapat membangun toilet umum atau MCK di sekitar lokasi pemukiman mereka. (Rmn)
Baca juga:
Jokowi: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot `Ngetem` Sudah Siap
Jokowi: JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang Bisa Dipakai 30 Desember
Jokowi: Kok Ban Bisa Gelinding Sendiri?