Pemerintah Kukuh Ekspor Mineral Mentah `Haram` Mulai Januari 2014

pemerintah mengambil sikap "mengharamkan" ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 27 Des 2013, 12:38 WIB
Setelah tarik ulur mengenai penerapan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), akhirnya pemerintah mengambil sikap "mengharamkan" ekspor mineral mentah mulai 12 Januari 2014. Hal ini dilakukan demi masa depan bisnis pertambangan Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengungkapkan, komitmen menjalankan UU Minerba merupakan kesimpulan dari Rapat Koordinasi (Rakor) Energi dengan sejumlah Kementerian terkait.

"Kesimpulan dari Rakor pagi ini, pemerintah akan melaksanakan UU Nomor 4/2009 tentang Minerba secara konsisten," tegas dia di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Jero mengatakan, ketentuan ini mulai berlaku sejak Januari 2014, khususnya melarang ekspor mineral mentah dari Indonesia ke luar negeri. "Artinya sejak 12 Januari 2014, ekspor mineral mentah tidak akan diizinkan lagi," terangnya.

Dia menegaskan, larangan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah sama sekali tidak akan memberi ruang bagi siapapun, termasuk perusahaan-perusahaan pertambangan untuk melakukan ekspor mineral mentah.

"Jadi, ini jangan disebut pelonggaran, ini bukan pelonggaran. Tetap tidak boleh ekspor mineral mentah (ore)," jelas Jero.
Kebijakan tersebut, kata dia, merupakan sebuah bentuk keseriusan pemerintah memikirkan nasib sektor pertambangan di Tanah Air.

"Kami sangat serius dengan UU Minerba ini karena menyangkut kehidupan pertambangan, nilai tambah dan lingkungan hidup. Ini semua demi masa depan Indonesia," pungkasnya. (Fik/Nrm)

*Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil ujian CPNS 2013 silakan klik di cpns.liputan6.com.

Baca juga:

Bupati Sumbawa Barat Desak SBY Tunda Larangan Ekspor Mineral


Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya