Penangguhan Penahanan Ditolak, Ratu Atut Minta Tahanan Kota

Tim kuasa hukum Atut berupaya agar kliennya hanya dijadikan tahanan kota saja oleh KPK.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Des 2013, 11:29 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menolak permohonan penangguhan penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Tim kuasa hukum Atut kini mengajukan permohonan tahanan kota kepada KPK.

"Kami usahakan. Karena itu adalah hak hukum yang diatur dalam KUHAP. Punya hak kita sebagai tersangka maupun pengacara mengajukan itu kepada penyidik yang menangani perkara ini," ujar salah satu kuasa hukum Ratu Atu, Tubagus Sukatma di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, (27/12/2013).

Dengan upaya yang dilakukannya ini, Sukatma berharap Abraham Samad Cs itu dapat melakukan pengalihan penahanan Atut dari tahanan Rutan Pondok Bambu menjadi tahanan kota. "Kami berharap berikutnya bukan penangguhan bisa jadi pengalihan penahanan," lanjutnya.

Meski begitu kata Sukatma, KPK hingga kini masih belum memberikan konfirmasi apakah akan menerima atau menolak permohonan yang disampaikan pihaknya. "Jadi kita ikut proses yang ada saja," tukasnya.

Atut merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten, yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK). Diduga kuat, Atut terlibat dalam pemberian suap ke mantan Ketua MK Akil Mochtar, yang juga sudah ditahan KPK. (Adm/Ism)

Baca juga:
Masih Ditahan di Ruang Mapenaling, Atut Fokus Beribadah


Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya