KPK Periksa Anak Buah Politisi Bambang W Soeharto

KPK periksa Lusita Ani Razak yang belakangan diketahui sebagai anak buah dari Bambang W Soeharto.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Des 2013, 13:48 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan perkara pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Terkait kasus tersebut, KPK kembali memeriksa seorang pengusaha wanita bernama Lusita Ani Razak atau salah satu pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi saat dikonfirmasi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Lusita yang belakangan diketahui sebagai anak buah dari Bambang W Soeharto atau Direktur Utama PT Pantai Aan ini diperiksa tak lebih dari 1 jam. "Kalau soal itu (pemeriksaan sebentar) saya tidak tahu. Itu kan penyidik yang tahu," kata Johan.

Pada perkara ini, KPK menangkap tangan 2 orang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka yaitu Lusita Ani Razak dan Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Subri. Penyidik KPK menangkapnya saat bertransaksi suap dengan barang bukti uang senilai Rp 213 juta pada Minggu 15 Desember.

KPK juga langsung mencegah 6 orang lainnya bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Bambang W Soeharto, Apriyanto Kurniawan selaku Jaksa Pratama di Kejaksaan Negeri Praya (Kasi Pidsus), Sumedi selaku Kepala Pengadilan Negeri Praya, Anak Agung Putra Wiratjaya selaku Hakim Pratama Muda pada Pengadilan Negeri Praya, serta Dewi Santini yang juga Hakim Pratama Muda. (Ein/Yus)

Baca juga:

Suap Jaksa, Eks Petinggi Hanura Kenal Tersangka Lusita 19 Tahun

Suap Jaksa, Bambang W Soeharto Eks Petinggi Hanura Diperiksa KPK

Kasus Kajari Praya, KPK Sita Dokumen dari Rumah Bambang W Suharto

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya