KPK Segera Kirim Surat Nonaktif Gubernur Banten Ratu Atut

KPK segera mengirimkan surat rekomendasi ke Kemendagri untuk menerbitkan surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten.

oleh Sugeng Triono diperbarui 27 Des 2013, 19:28 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi segera mengirimkan surat rekomendasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk menerbitkan surat penonaktifan Ratu Atut Chosiyah sebagai Gubernur Banten. Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, hal itu sudah menjadi standar prosedur lembaganya.

"Biasanya kalau sudah dijadikan tersangka standarnya kita sampaikan surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Karena pasti dia tidak efektif jalankan pemerintahan," ujar Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2013).

Tak hanya itu, kata Bambang, lembaganya yang tidak 'mengenal' Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) juga menjadi alasan bahwa setiap orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pasti bakal menjadi terdakwa.

"Kalau di KPK itu, jika sudah jadi tersangka hampir bisa dipastikan jadi terdakwa. Jadi pemerintah harus tegas," katanya.

Namun, saat ditanya kapan tepatnya KPK akan menyampaikan surat rekomendasi tersebut, Bambang hanya menjawab singkat, "Nanti setelah dibuat suratnya." (Ado)

Baca juga:
Dijegal Musdalub Golkar? Adik Ratu Atut: Tak Masalah
Semua Anak-Cucu Ratu Atut Ingin Kumpul di Rutan Pondok Bambu

Masih Ditahan di Ruang Mapenaling, Atut Fokus Beribadah

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya