Angkot Ngetem Denda Rp 500 ribu, Pengamat: Perketat Pembuatan SIM

Pemprov DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana akan menindak tegas para pengemudi angkot yang ngetem. Ini kata pengamat.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 28 Des 2013, 00:35 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana akan menindak tegas para pengemudi angkutan kota (angkot) yang ngetem di sembarang tempat. Tak tanggung-tanggung, denda Rp 500 ribu mengancam pengemudi yang tetap ngetem.

Pengamat Transportasi Danang Parikesit menilai aturan tersebut sebenarnnya boleh saja diberlakukan. Namun menurut dia, sebaiknya Kepolisian sebagai penegak hukum lebih fokus kepada pengetatan para pengemudi angkutan umum yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Seharusnya lebih dibenahi di sisi hulu dulu, mengenai pengetatan aturan-aturan pembuatan SIM," kata Danang ketika dihubungi Liputan6.com, Jumat 27 Desember 2013 malam.

Selain itu, Danang juga mengkhawatirkan adanya denda besar tersebut bakal menjadi ajang untuk mencari untung bagi para penegak hukum. Dia pun kembali menegaskan bahwa kepolisian seharusnya memperbaiki perolehan SIM bagi para pengemudi.

"Saya khawatir ini mejadi proyek, kita kan tidak mencari untung dari denda. Tapi kita mencari orang-orang yang patuh aturan lalu lintas," tegas Danang.  (Tnt)

Baca juga:
Denda Angkot Ngetem Rp 500 Ribu, Jokowi: Sudah Dikaji Matang
Ahok: Denda Rp 500 Ribu Angkot Ngetem Diterapkan Januari
Jokowi: Denda Rp 500 Ribu untuk Angkot `Ngetem` Sudah Siap

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya