Polisi Segera Panggil Saksi Kasus Pengeroyokan Mario Lawalata

oleh Sapto Purnomo diperbarui 28 Des 2013, 13:30 WIB
Kepolisian Polres Jakarta Selatan dalam waktu dekat berjanji akan memanggil para saksi atas kasus pengeroyokan terhadap Mario Lawalata. Pengeroyokan itu sendiri terjadi pada 16 Desember lalu di kafe Tee Box, Jakarta Selatan. Mario kemudian melaporkan dua orang pria bernisial ZL dan ACS di Polres Jakarta Selatan.

Polisi sendiri mengatakan, kasus tersebut hingga kini masih dalam proses penyidikan. "Tinggal panggil saksi dalam waktu dekat," ucap Kabid Humas Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, saat memberi keterangan pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2013)

Namun, mengenai pemanggilan saksi-saksi, pihak kepolisian masih disibukkan dan fokus pada pengamanan menjelang datangnya pergantian tahun baru. Selain itu, polisi juga masih menunggu visum oleh Mario Lawalata dari Rumah Sakit Pusat Pertamina.

"Dari Polres meminta visum ke Rumah Sakit Pusat Pertamina. Korban pun sudah divisum dan tinggal menunggu hasilnya. Berarti sudah ada korban dalam kasus ini. Saat ini kami konsentrasi pengamanan menjelang tahun baru dahulu. Setelah itu segera kami panggil saksi-saksi," ungkap Kompol Aswin.

Pihak Polres Metro Jakarta Selatan juga belum bisa menetapkan tersangka dalam kasus ini. Kalau nantinya terbukti, mereka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.

"Untuk tersangka belum ditetapkan karena mau kumpulkan bukti dahulu. Jika terbukti pelaku pengeroyokan akan dikenakan Pasal 170 dengan ancaman lima tahun penjara," katanya. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya