Di tengah kontroversi terkait gratifikasi dan nikah di luar jam kerja, para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di Sleman, Yogyakarta, secara tegas mendeklarasikan gerakan antigratifikasi. Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
Liputan 6 SCTV, Senin (30/12/2013), memberitakan, para Kepala KUA di Sleman ini resah dengan pemberitaan pemberian gratifikasi.
Selain siap melaporkan pemberi upah di luar biaya nikah, mereka juga menyatakan siap diberi sanksi, jika melanggar komitmen tersebut.
Meskipun menolak gratifikasi, mereka tetap akan melayani pernikahan di luar kantor dan jam kerja. Sebab, hal itu merupakan bentuk pelayanan masyarakat. Apalagi hal tersebut sesuai aturan dimungkinkan. (Alv/Eks)
[VIDEO] Kepala KUA Sleman Siap Laporkan Pengantin Pemberi Hadiah
Mereka menyatakan menolak pemberian upah di luar biaya pernikahan atau si pemberi akan dilaporkan ke KPK.
diperbarui 30 Des 2013, 06:52 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 Liga InternasionalLiverpool Bayar Mahal Kemenangan atas Real Madrid di Liga Champions
9 10
Berita Terbaru
Tips Agar Perut Tidak Buncit Setelah Makan: Panduan Lengkap
8 Fakta Terbaru NewJeans Keluar dari ADOR, Keputusan Bersejarah dalam Industri K-pop
Cara Membuat Smoothies: Panduan Lengkap untuk Minuman Sehat dan Lezat
Pertemuan KONI Seluruh Indonesia Tahun 2024 Berlangsung di Batam, Dibuka Ketum Marciano Norman
Ojek Online Bakal Dilarang Beli BBM Subsidi Pertalite, Benarkah?
Tips Agar HP Tidak Lemot: Panduan Lengkap Mengoptimalkan Kinerja Smartphone
Cara Diet yang Benar: Panduan Lengkap Menurunkan Berat Badan Secara Sehat dan Aman
Program 3 Juta Rumah Bakal Bikin Konsumsi Listrik RI Naik, Jadi Berapa?
VIDEO: Situasi Tambang Galian C di Solok Selatan
Dzikir dan Doa Setelah Sholat Dhuha, Panduan Lengkap beserta Keutamaannya
Bingung Tetangga belum Bayar Utang, Perlu Ditagih atau Tidak?
VIDEO: Klaim Unggul Hitung Cepat, Calon Bupati Jeje Ritchie Langsung Sujud Syukur dan Menangis