Pemprov DKI Jakarta terus berbenah. Sejumlah bangunan semi permanen yang melanggar aturan kembali dibongkar paksa. Kali ini sebanyak 19 bangunan yang berdiri di atas lokasi pemancingan ikan seluas 1,2 hektar di sekitar Terminal Terpadu Pulogebang, Jakarta Timur, yang dibongkar.
Penertiban dilakukan dalam rangka normalisasi sungai dan pembangunan proyek akses jalan menuju terminal terpadu. Salah satu kendala belum dilanjutkannya pembangunan kawasan terminal terpadu itu adalah terbengkalainya proyek akses jalan dari tol menuju terminal.
Pemilik pemancingan yang semula menolak pembongkaran akhirnya tak berdaya. Mereka pun menceburkan diri ke empang untuk menyelamatkan ikan-ikannya, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (30/12/2013).
Tak hanya Jakarta Timur, pembongkaran juga dilakukan di Jakarta Pusat. Sekitar 69 bangunan permanen di atas saluran air Kali Palis di Petojo Utara dibongkar paksa.
Warga hanya bisa pasrah saat Satpol PP melakukan penertiban bangunan dan jembatan yang menutupi kali. Mereka mengaku sadar bangunannya melanggar aturan Perda Ketertiban Umum. (Ndy/Yus)
Penertiban dilakukan dalam rangka normalisasi sungai dan pembangunan proyek akses jalan menuju terminal terpadu. Salah satu kendala belum dilanjutkannya pembangunan kawasan terminal terpadu itu adalah terbengkalainya proyek akses jalan dari tol menuju terminal.
Pemilik pemancingan yang semula menolak pembongkaran akhirnya tak berdaya. Mereka pun menceburkan diri ke empang untuk menyelamatkan ikan-ikannya, seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Senin (30/12/2013).
Tak hanya Jakarta Timur, pembongkaran juga dilakukan di Jakarta Pusat. Sekitar 69 bangunan permanen di atas saluran air Kali Palis di Petojo Utara dibongkar paksa.
Warga hanya bisa pasrah saat Satpol PP melakukan penertiban bangunan dan jembatan yang menutupi kali. Mereka mengaku sadar bangunannya melanggar aturan Perda Ketertiban Umum. (Ndy/Yus)