Pemerintah Klaim Inpres 2/2013 Turunkan Konflik Daerah

Setahun sudah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 terkait Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri dilaksanakan.

oleh Widji Ananta diperbarui 30 Des 2013, 14:53 WIB
Setahun sudah Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2013 terkait Penanganan Gangguan Keamanan Dalam Negeri dilaksanakan. Dalam penanganannya, pemerintah mengklaim terjadi penurunan konflik.

Sekretaris Menteri Politik Hukum dan Keamanan Letjen TNI Langgeng Sulistiono mengatakan, sepanjang 2013 pemerintah sudah dapat menekan terjadinya angka konflik yang terjadi di tingkat provinsi hingga kabupaten kota. Berdasarkan data akhir tahun, tercatat penurunan sebesar 44 konflik.

"Jadi Inpres 2/2013 ini adalah untuk meningkatkan efektifitas keamanan dalam negeri secara terpadu. Selama 2013, konflik sudah menurun menjadi 84 konflik. Sementara pada 2012 ada 128 konflik yang berdampak pada keamanan dalam negeri," jelasnya di Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2013).

Ia melanjutkan, ke depannya setiap pemerintahan provinsi hingga pemerintahan daerah untuk kabupaten Kota akan dibuatkan tim terpadu yang akan mengontrol dampak akan bahaya konflik yang terjadi.

"Untuk mengontrol konflik di daerah, kita sudah buatkan Tim Terpadu Kabupaten Kota diketuai oleh Bupati. Tim terpadu Provinsi oleh Gubernur dan tim terpadu pusat dibawahi Menkopolhukam sendiri," ujar Langgeng.

Setiap tim terpadu yang sudah berjalan, lanjutnya, harus cepat tanggap. Deteksi dini harus dilakukan dengan pendekatan persuasif kepada masyarakat yang sedang bertikai dengan mencerna konflik itu akan berdampak seperti apa.

"Tim Terpadu di daerah, provinsi, hingga pusat akan selalu berkoordinasi. Mereka harus mendeteksi secepat mungkin, apakah konflik yang terjadi akan meluas dan berdampak serta menggangu keamanan dalam negeri. Itu yang perlu dilakukan. Karena konflik daerah itu sifatnya sensitif," pungkas Langgeng. (Mut/Yus)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya