PK Sudjiono Timan, MA Telusuri Hakim yang Kerap ke Singapura

Hakim yang tak disebut namanya 18 kali pulang-pergi Jakarta-Singapura hanya dalam tempo 90 hari.

oleh Oscar Ferri diperbarui 30 Des 2013, 16:44 WIB
Mahkamah Agung (MA) berjanji akan menelusuri adanya informasi hakim yang kerap bolak-balik Jakarta-Singapura. Hakim yang tidak diketahui identitasnya itu dikabarkan mondar-mandir ke Singapura sampai 18 kali selama periode 3 bulan sebelum putusan peninjauan kembali (PK) Sudjiono Timan keluar.

"Saya langsung panggil ke Badan Pengawas MA. Saya minta telusuri berita dan informasi itu supaya segera berjalan untuk menelusuri siapa yang dimaksud, karena dari informasi yang diterima tidak disebutkan namanya," kata Ketua MA Hatta Ali di Gedung MA, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Menurut Hatta, kini Bawas MA tengah memroses dan menelusuri informasi tersebut. Terutama untuk mengetahui alasan dan keperluan hakim yang dimaksud sampai 18 kali pulang-pergi Jakarta-Singapura hanya dalam tempo 90 hari.

Lebih jauh Hatta menerangkan, pihaknya sangat mendukung dan proaktif terhadap setiap informasi yang diterima. Khususnya yang berkenaan dengan pembenahan di internal MA.

"Di sini kita proaktif. Kalau dia keluar negeri harus ada alasannya. Tentunya Bawas harus meneliti ini. Saya rasa dari Bawas tidak sulit untuk membuktikan. Tapi yang jelas Bawas akan tetap jalan," ucap Hatta.

Hatta menjelaskan, pihaknya juga menerima informasi, bahwa ada 5 hakim yang kerap mondar-mandir ke luar negeri. Salah satunya bahkan seorang hakim agung.

"Ada 5 orang hakim, salah satunya ada hakim agung. Cukup banyak yang ke luar negeri," kata Hatta.

Sebelumnya, Komisioner KY, Taufiqurrohman Syahuri mengungkapkan, adanya temuan baru dari pengembangan kasus dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim dalam proses putusan PK yang diajukan Sudjiono Timan, koruptor dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Temuan baru itu adalah adanya sejumlah hakim yang kerap mondar-mandir Jakarta-Singapura. "Kami menemukan ada hakim yang sering pergi ke Singapura. Ini pengembangan dari PK Sudjiono Timan," kata pria yang akrab disapa Taufiq belum lama ini.

Dari hasil pengembangan itu, lanjut Taufiq, tercatat salah satu hakim yang dimaksud sudah 18 kali pergi ke Singapura dalam kurun waktu hanya 3 bulan, yakni dari Juni hingga Agustus 2013. Di bulan-bulan yang sama itu, hakim lainnya juga terbang ke Singapura sebanyak 7 kali.

Rentang waktu mereka ke Singapura itu bersamaan dengan tengah diprosesnya PK yang diajukan Timan. Bahkan ada hakim yang hanya beberapa jam setiap kali menginjakkan kaki di Singapura. Dia terbang dari Jakarta ke Singapura pukul 08.00 WIB dan di hari yang sama mendarat kembali di Jakarta pukul 14.00 WIB.

"Ada yang bolak-balik Jakarta-Singapura hanya dengan waktu 2 jam. Seperti hanya makan siang saja di sana," ujarnya.

Namun, Taufiq enggan mengungkapkan identitas hakim-hakim itu. Dia hanya mengatakan bahwa hakim-hakim itu merupakan pimpinan di salah satu Pengadilan Negeri di Jakarta.

Karena itu, lanjut Taufiq, pihaknya akan memintai keterangan dari yang bersangkutan mengenai alasan mereka ke Singapura berkali-kali. "Kami akan meminta keterangan apa kepentingannya sehingga harus bolak-balik ke Singapura. Apakah sudah ada izin dari atasannya atau belum?" kata Taufiq. (Ein/Mut)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya