DPR: Pelantikan Bupati Gunung Mas di Bui Cederai Nilai Sosial

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menilai pelantikan seorang tersangka yang merupakan pemimpin daerah mencederai nilai sosial.

oleh Widji Ananta diperbarui 30 Des 2013, 17:47 WIB

Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melantik Bupati Gunung Mas Hambit Bintih ditolak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini lantaran Hambit tengah menjadi tahanan atas kasus suap sengketa Pilkada Gunung Mas di Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir menilai pelantikan seorang tersangka yang merupakan pemimpin daerah tidak melanggar hukum, tapi akan mencederai nilai sosial. Pelantikan itu juga bisa membuat masyarakat tidak percaya terhadap pemerintah.

"Secara hukum tidak ada yang menghalangi, tapi di situ ada nilai sosial yang ada permasalahannya. Itu jelas merusak sisi sosial dalam masyarakat terhadap pemerintahan kita. Karena kita punya legal justice dan social justice," ujar Nudirman di Jakarta, Senin (30/12/2013).

Politisi Partai Golkar ini menambahkan, pemerintah, terutama Kemendagri harus bersikap bijaksana. Menurut dia, penundaan pelantikan adalah cara yang paling tepat untuk mengatasi terjadinya konflik baru di ranah politik Indonesia.

"Pemerintah harus menunda pelantikan itu. Bisa ambil kebijaksanaan. Lebih baik pejabat sementara yang dianggap bisa memimpin dalam waktu dekat dari pada memaksakan yang sudah ditahan. Takutnya dia akan jadi terdakwa," tandas Munir. (Riz/Mut)

Baca juga:
KPK Resmi Tolak Pelantikan Bupati Hambit Bintih di Rutan
Hambit Bintih Dilantik di Penjara, Amien Rais: Tidak Layak!
Demonstran Dukung KPK Tolak Pelantikan Hambit Bintih

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya