KPK Tangani 70 Perkara Korupsi Selama 2013

"Tahun ini ada 70 perkara dibanding tahun sebelumnya hanya 49 perkara," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.

oleh Sugeng Triono diperbarui 30 Des 2013, 20:51 WIB
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto mengungkapkan, dalam kurun waktu 2013 lembaganya telah menangani sebanyak 70 perkara. Hal ini jauh meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya menangani 49 perkara.

"Tahun ini ada 70 perkara dibanding tahun sebelumnya hanya 49 perkara," ujar Bambang saat membacakan laporan akhir tahun di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Bambang menyatakan, meskipun KPK kini sedang kekurangan tenaga penyidik, lembaganya mampu melakukan sejumlah terobosan dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya adalah, penerapan pasal pencucian uang di hampir semua kasus yang ditangani.

"KPK juga menggunakan pasal-pasal hukuman lainnya, seperti pembayaran uang pengganti yang besarnya sama harta benda yang dikorupsi, pencabutan hak politik, dan sebagainya. Dalam setiap kasus, kami selalu berupaya menuntut para tersangka dengan tuntutan pidana yang tinggi," tutur Bambang.

Pada tahun ini, KPK juga berhasil melakukan 10 operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pelaku korupsi atau suap. "Operasi ini sama dengan tahun 2012 lalu, ada 10 perkara. Dibandingkan tahun 2010 ada 1 kasus, 2009 ada 2 kasus, dan 2008 ada 4 kasus," tandas Bambang. (Adm/Mvi)

Baca juga:

KPK Selamatkan Uang Negara Rp 1,196 Triliun pada 2013
Ini Kata Ketua KPK Soal Koruptor Kelas Kakap di Jawa Timur
KPK Kirim Surat Nonaktif, Pengacara Ratu Atut: Bisa Tabrak UU!

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya