Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bakal memperkuat pengawasan supaya kasus Bank Mutiara tak terulang kembali menimpa bank-bank di Indonesia. Bank Mutiara tersengat kekurangan likuiditas sehingga perlu suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, ini merupakan wewenang OJK ke depan paska pengalihan pengawasan perbankan mulai 31 Desember 2013.
"Kami akan menghindari supaya kasus ini (Bank Mutiara) tidak terjadi lagi menimpa bank lain," tegasnya usai Konferensi Pers Akhir Tahun di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dia menambahkan, pihaknya akan memperkuat serta memperbaiki kualitas pengawasan sebagai langkah mengantisipasi peristiwa itu tidak terulang kembali.
"Tapi kan penganggu kegiatan usaha bisa datang dari luar dan dalam. Makanya kami akan menambah dan memperbaiki kualitas pengawasan supaya lebih baik lagi," tambah Muliaman.
Sebelumnya, manajemen PT Bank Mutiara Tbk akan menerima dana talangan sebesar Rp 1,5 triliun. Dana talangan itu untuk memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan minimal 8% yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia. Namun dana talangan itu menyusut menjadi Rp 1,24 triliun.
Manajemen Bank Mutiara Tbk (BCIC) telah mendapatkan dana talangan itu dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Benar alasan untuk mencapai CAR minimal 14% sesuai ketentuan efeknya yah CAR bank Mutiara jadi lebih dari 14%," tutur Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta tambahan modal Bank Mutiara.
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan mencatatkan rugi mencapai Rp 645,51 miliar hingga kuartal III 2013 dari periode sama tahun 2012 untung Rp 143,39 miliar. Pendapatan bunga bersih turun menjadi Rp 213,31 miliar hingga kuartal III 2013 dari periode sama tahun 2012 senilai Rp 277,49 miliar. (Fik/Ahm)
Baca Juga:
Bank Mutiara Rugi Rp 645 Miliar
OJK Belum Dilibatkan dalam Kasus Bank Mutiara
Kasus Bank Mutiara Sentilan Bagi Industri Perbankan
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, ini merupakan wewenang OJK ke depan paska pengalihan pengawasan perbankan mulai 31 Desember 2013.
"Kami akan menghindari supaya kasus ini (Bank Mutiara) tidak terjadi lagi menimpa bank lain," tegasnya usai Konferensi Pers Akhir Tahun di Jakarta, Senin (30/12/2013).
Dia menambahkan, pihaknya akan memperkuat serta memperbaiki kualitas pengawasan sebagai langkah mengantisipasi peristiwa itu tidak terulang kembali.
"Tapi kan penganggu kegiatan usaha bisa datang dari luar dan dalam. Makanya kami akan menambah dan memperbaiki kualitas pengawasan supaya lebih baik lagi," tambah Muliaman.
Sebelumnya, manajemen PT Bank Mutiara Tbk akan menerima dana talangan sebesar Rp 1,5 triliun. Dana talangan itu untuk memenuhi ketentuan rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan minimal 8% yang dipersyaratkan oleh Bank Indonesia. Namun dana talangan itu menyusut menjadi Rp 1,24 triliun.
Manajemen Bank Mutiara Tbk (BCIC) telah mendapatkan dana talangan itu dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
"Benar alasan untuk mencapai CAR minimal 14% sesuai ketentuan efeknya yah CAR bank Mutiara jadi lebih dari 14%," tutur Sekretaris Perusahaan Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Samsu Adi Nugroho.
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) telah mengirim surat kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk meminta tambahan modal Bank Mutiara.
Berdasarkan laporan keuangan yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Perseroan mencatatkan rugi mencapai Rp 645,51 miliar hingga kuartal III 2013 dari periode sama tahun 2012 untung Rp 143,39 miliar. Pendapatan bunga bersih turun menjadi Rp 213,31 miliar hingga kuartal III 2013 dari periode sama tahun 2012 senilai Rp 277,49 miliar. (Fik/Ahm)
Baca Juga:
Bank Mutiara Rugi Rp 645 Miliar
OJK Belum Dilibatkan dalam Kasus Bank Mutiara
Kasus Bank Mutiara Sentilan Bagi Industri Perbankan