KPK: Kasus Century Akhir Januari ke Pengadilan

"Diharapkan pertengahan Januari 2014 proses pemberkasan selesai. Dan akhir Januari diterima, kemudian dinaikkan ke pengadilan," kata Bambang

oleh Sugeng Triono diperbarui 31 Des 2013, 00:04 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Diperkirakan, kasus yang menjerat mantan Deputi Bidang Moneter dan Devisa Bank Indonesia (BI) Budi Mulya sebagai tersangka akan masuk pengadilan pada Januari 2014.

"Diharapkan pada pertengahan Januari 2014 proses selesai. Dan akhir Januari diterima, kemudian dinaikkan ke pengadilan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto dalam acara refleksi akhir tahun di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (30/12/2013).

Bambang melanjutkan, fokus lembaganya saat ini adalah mempelajari laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Selanjutnya adalah komunikasi penyidik dan penuntut umum sebelum pelimpahan tahap satu," katanya.

Sejauh ini, lembaga yang kini dipimpin Abraham Samad tersebut juga telah memeriksa 94 saksi. Termasuk mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Amerika Serikat dan mantan Gubernur BI yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden Boediono.

"Ada juga 6 saksi ahli di luar BPK. Dan saksi ahli ini pendalaman dari saksi yang ada," tandas Bambang. (Adi)

Baca Juga:

Din Syamsuddin: Kasus Korupsi Besar Jadi `Dosa Warisan`
Ruhut: Demokrat Sedih `Partai Besan` Dukung Timwas Century
Bank Mutiara Disuntik Rp 1,5 T, PD: Itu Tanggung Jawab LPS

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya