Seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ditangkap petugas bea dan cukai Surakarta di Bandara Adi Sumarmo. Mahasiswi tersebut lantaran kedapatan membawa sabu seberat 946 gram atau senilai hampir Rp 2 miliar.
Seperti yang ditayangkan oleh Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (31/12/2013) penangkapan mahasiswi yang diketahui berinisial JN itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap tas bawaan JN yang merupakan penumpang pesawat Silk Air dari Singapura tujuan Solo. Petugas kemudian meminta JN menyerahkan tasnya untuk diperiksa. Setelah diperiksa dengan alat detektor, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 946 gram yang tersimpan rapi didalam buku.
Setelah sempat mengelak, mahasiswi studi S2 itu langsung dibawa ke kantor bea cukai Surakarta bersama barang bukti untuk diamankan, tersangka kemudian dibawa ke markas kepolisian resor Boyolali untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala BNN Propinsi Jawa Tengah Komisaris Besar pPlisi Soetarmono menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional asal Nigeria. Bila terbukti dengan sengaja menyelundupkan sabu, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan seberat-beratnya pidana mati. (Luq/Mvi)
Seperti yang ditayangkan oleh Liputan 6 Pagi SCTV, Selasa (31/12/2013) penangkapan mahasiswi yang diketahui berinisial JN itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap tas bawaan JN yang merupakan penumpang pesawat Silk Air dari Singapura tujuan Solo. Petugas kemudian meminta JN menyerahkan tasnya untuk diperiksa. Setelah diperiksa dengan alat detektor, petugas menemukan 3 paket sabu seberat 946 gram yang tersimpan rapi didalam buku.
Setelah sempat mengelak, mahasiswi studi S2 itu langsung dibawa ke kantor bea cukai Surakarta bersama barang bukti untuk diamankan, tersangka kemudian dibawa ke markas kepolisian resor Boyolali untuk diperiksa lebih lanjut.
Kepala BNN Propinsi Jawa Tengah Komisaris Besar pPlisi Soetarmono menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional asal Nigeria. Bila terbukti dengan sengaja menyelundupkan sabu, tersangka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara dan seberat-beratnya pidana mati. (Luq/Mvi)