Ratu Atut Chosiyah diduga mengabaikan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal pelimpahan tugas dan wewenang Gubernur Banten. [Baca: Masih Berkuasa, Ratu Atut Abaikan Mendagri?]
Sebab, meski surat telah dikirim pada Senin 23 Desember, Atut melalui pengacara Firman Wijaya pada 26 Desember menyatakan masih menjabat sebagai gubernur dan dapat menjalankan fungsi pemerintahan dari dalam tahanan.
Apa tanggapan Wakil Gubernur Rano Karno? Aktor pemeran Si Doel itu meminta untuk menanyakan hal tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Saya sudah baca suratnya. Silakan konfirmasi ke Kemendagri, jangan ke saya," ujar Rano di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (31/12/2013).
Ada 4 poin dalam surat yang dikirim Mendagri Gamawan ke Ratu Atut. Poin ke-3 meminta Ratu Atut melimpahkan tugas dan wewenang Gubernur Banten kepada Rano Karno.
"Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, agar penyelenggaraan pemerintahan provinsi banten dapat berjalan secara efektif, diminta agar Saudari gubernur banten segera melimpahkan tugas dan wewenang kepada saudara wakil gubernur banten, selama Saudari menjalankan proses hukum," demikian isi surat tersebut.
Sementara, DPRD Banten menyatakan Ratu Atut masih sebagai pemimpin di Banten. Kesepakatan itu diambil setelah DPRD Banten melakukan rapat pimpinan secara tertutup pada Selasa 24 Januari. DPRD mengklaim Atut masih bisa menjalankan roda pemerintahan meski tengah mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Sedangkan Gamawan berpendapat sebaiknya Ratu Atut melimpahkan kewenangannya kepada Rano Karno agar roda pemerintahan Banten berjalan lancar. Meski demikian, Ratu Atut baru bisa dinonaktifkan setelah berstatus terdakwa. (Riz/Ism)
Baca juga:
Ratu Atut Klaim Bisa Jalankan Tugas Gubernur dari Balik Bui
Pimpinan DPRD Sepakat Ratu Atut Tetap Jabat Gubernur Banten
[VIDEO] Gamawan Fauzi: Atut Diberhentikan Jika Sudah Terdakwa
Ratu Atut Diduga Abaikan Pelimpahan Kekuasan, Ini Kata Rano
Ratu Atut diduga mengabaikan surat perintah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi soal pelimpahan tugas dan wewenang gubernur.
diperbarui 31 Des 2013, 15:18 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Lomba Sihir Meriahkan Nongkrong Bareng Twister di Bekasi
Apa Itu Teori Kontras Wajah yang Jadi Tren Makeup di TikTok?
Program 3 Juta Rumah Didukung Lintas Kementerian, Bakal Berhasil?
Top 3 Tekno: Peluang Finlandia Bangun Pusat Data di Indonesia Terpopuler
CRC: Pasangan Gusnar-Idah Dipastikan Pemenang Pilgub Gorontalo
Kemeriahan Malam Puncak 29th Asian Television Awards
VIDEO: Joe Biden bersama Keluarga Menghadiri Upacaya Penyalaan Pohon Natal di Nantucket
6 Anak Artis yang Ikut Ajang GADIS Sampul, Menjadi Bekal Terjun ke Industri Hiburan
Daftar Pemenang 29th Asian Television Awards Hari Kedua, Surya Citra Media Menangkan Broadcaster of The Year
Jadwal BRI Liga 1 2024/2025, 1-3 Desember: Persija Jakarta vs Persik Kediri
Viral! Ahn Bo Hyun Pamer Punggung di Instagram, Netizen Indonesia Malah Sebut Seperti Abis Kerokan
Cara Efektif Menurunkan Kolesterol, 5 Jenis Olahraga yang Wajib Dicoba