Anggota Polri Terlibat Penyelundupan Kayu Gelondongan

Sejak Januari 2003 hingga Mei ini, lebih dari 700 kasus penyelundupan kayu gelondongan terkuak. Sebanyak 230 ribu meter kubik kayu ilegal disita dan 446 tersangka ditahan, termasuk anggota polisi.

oleh Liputan6 diperbarui 28 Mei 2004, 01:39 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Direktur Tindak Pidana Tertentu Markas Besar Polri Brigadir Jenderal Polisi Soeharto mengakui sejumlah polisi terlibat kasus-kasus penyelundupan kayu. Seperti para tersangka warga sipil, Polri juga telah menahan sejumlah polisi yang ketahuan main kayu. Demikian dikemukakan Soeharto di Jakarta, Kamis (27/5).

Soeharto menjelaskan, sejak Januari 2003 hingga Mei ini, lebih dari 700 kasus illegal logging atau penebangan liar dan penyelundupan kayu gelondongan terbongkar. Sebanyak 230 ribu meter kubik lebih kayu ilegal disita dan 446 tersangka sudah ditahan, termasuk sejumlah anggota polisi tersebut.

Kayu-kayu hasil hutan tropis ilegal terbanyak berasal dari Kalimantan dan diselundupkan keluar Indonesia dalam bentuk kayu gelondongan maupun olahan. Dari Januari hingga Mei ini, lebih 100 ribu meter kubik kayu Indonesia diselamatkan dari 246 percobaan penyelundupan dan 169 pelaku sudah diciduk.

Lebih jauh Soeharto mengungkapkan, jumlah tersebut belum termasuk 13 ribu meter kubik lebih gelondongan yang disita di dua lokasi di Kalimantan Timur [baca: Digagalkan, Penyelundupan Belasan Ribu Kubik Kayu Gelondongan]. Sepanjang tahun kemarin, Polri membongkar 497 kasus penyelundupan dan menahan 320 tersangka. Dari mereka, polisi menyita 133 ribu meter kubik lebih kayu ilegal.(TNA/Nina Bahri dan Agus Priyatno)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya