Liputan6.com, Jakarta - Ahli Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar mengharapkan proses hukum dalam kasus koropsi PT Timah tidak dipengaruhi oleh opini publik.
Hal tersebut disampaikan Fickar karena adanya survei dari LSI yang mengatakan 39,9 persen masyarakat mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) memiskinkan pelaku korupsi timah yang merugikan negara mencapai Rp271 triliun.
Advertisement
Fickar menyarankan agar proses hukum yang saat ini berlangsung sebaiknya diawasi saja. Namun, menurutnya, pengawasan itu tidak dengan membangun opini publik.
"Sekarang kalau yang disebutkan orang-orang yang dikatakan korputor harus ada putusan oleh pengadilan. Jadi yang belom melalui proses hukum harus mengedepankan azaz praduga tak bersalah," ujar Abdul Fickar melalui keterangan tertulis, Selasa (23/4/2024).
Ia meyakini, aparat penegak hukum, dalam hal ini Kejagung bekerja berdasarkan hukum dan alat bukti. Sehingga, kata Fickar, dalam upaya penegakan hukum tersebut membutuhkan proses dan prosedur sehingga dapat mendudukkan persoalan sesuai hukum.
"Kejaksaan Agung harus bekerja berdasarkan alat bukti, meski dalam demokrasi dibolehkan adanya opini publik tapi harus bekerja sesuai proses hukum," ucap dia.
Meski demikian, ia juga menyarankan agar adanya sosialisasi bahaya korupsi kepada para pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan termasuk penegak hukum sendiri. Hal itu sebagai bentuk pencegahan.
"Meski demikian penguatan publik tentang bahaya korupsi harus terus dilakukan. Hal itu sebagai bentuk pencegahan," tandas Fickar.
Kejagung Sita Smelter hingga Alat Berat Terkait Kasus Korupsi Komoditas Timah
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah aset terkait kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Penyidik pun melakukan penelusuran smelter hingga alat berat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Saat penelusuran, Tim Penyidik dan Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI melakukan penyitaan terhadap beberapa smelter dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta alat berat," tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu 21 April 2024.
Secara rinci, aset yang disita yakni smelter CV VIP beserta satu bidang tanah dengan luas 10.500 meter persegi, smelter PT SIP beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 85.863 meter persegi, smelter PT TI beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 84.660 meter persegi, smelter PT SBS beserta beberapa bidang tanah dengan total luas 57.825 meter persegi, 51 unit excavator dan tiga unit bulldozer.
"Adapun serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," kata Ketut.
Advertisement
Sita Harta Lainnya
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Kali ini, ada dua mobil yang diamankan, menyusul soal jet pribadi masuk dalam radar penyidik.
"Yang Vellfire sama Lexus Putih," tutur Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat 19 April 2024.
Adapun soal jet pribadi milik Harvey Moeis, penyidik masih mendalami kepemilikan dan keterkaitannya aset tersebut dalam kasus korupsi komoditas timah.
"Ya masih kita telusuri, bener ndak itu. Ya kita pastilah kalau memang ada kaitannya, benar kepemilikannya atau disembunyikan, pasti kita kejar," ucap dia.
Kuntadi menegaskan, tidak hanya soal jet pribadi, namun juga informasi apapun yang terkait dengan perkara itu dipastikan menjadi bahan pengamatan dan pertimbangan selama proses penyidikan.
"Ya pokoknya semua informasi akan kita cermati dan akan kita sikapi sesuai dengan porsinya," Kuntadi menandaskan.
Pengacara Harvey Moeis Bantah Kejagung Sita Uang Rp76 Miliar
Suami artis Sandra Dewi yakni Harvey Moeis, melalui kuasa hukumnya membantah informasi yang menyebut bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp76 miliar dan dan logam mulia emas seberat 1 kilogram di rumahnya.
Kuasa Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin menyatakan, kabar penyitaan uang tunai dan logam mulia di kediaman Harvey Moeis itu tidaklah benar dan menyesatkan masyarakat.
"Berdasarkan fakta, maka kami tegaskan bahwa pemberitaan dalam berbagai media, baik media cetak, media elektronik atau media sosial terkait temuan dan penyitaan sejumlah uang sebesar Rp 76 dan emas seberat 1 kilogram di kediaman klien kami merupakan berita yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan," tutur Andi kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Menurut Andi, kliennya berharap berbagai pihak yang melakukan pemberitaan, baik melalui media cetak, media elektronik atau media sosial dapat terlebih dahulu melakukan verifikasi informasi ke pihak berwenang, sebelum menyebarkan berita atau informasi. Dengan begitu, berita yang disebarluaskan merupakan kabar yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Harvey Moeis pun menegaskan siap mematuhi seluruh rangkaian prosedur pemeriksaan Kejagung atas kasus korupsi dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
"Klien kami percaya pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia akan melakukan seluruh rangkaian serta proses penyidikan dengan transparan, akuntabel dan profesional agar terciptanya keadilan, keberimbangan dan kepastian hukum demi penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia dengan tetap menjunjung tinggi," kata Andi.
Advertisement