Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) telah resmi beroperasi sejak 1 Januari 2014. Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) juga telah diterbitkan. Namun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) masih mengakhawatirkan akan terjadi masalah baru.
Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Sabtu (4/1/2014), atas pemberlakuan BPJS, IDI akan bersikap menunggu dan melihat perkembangan dari tugas BPJS tersebut. IDI juga mengaku khawatir pemberlakuan BPJS akan memunculkan masalah seperti penangguhan pembayaran atau sarana dan prasarana di bawah standar.
BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada, yakni Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT Askes dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT Jamsostek.
Saat ini lebih dari 1.700 rumah sakit pemerintah dan swasta serta sekitar 15 ribu fasilitas kesehatan di berbagai daerah akan melayani peserta BPJS Kesehatan. (Dji/Mut)
Seperti ditayangkan Liputan 6 SCTV, Sabtu (4/1/2014), atas pemberlakuan BPJS, IDI akan bersikap menunggu dan melihat perkembangan dari tugas BPJS tersebut. IDI juga mengaku khawatir pemberlakuan BPJS akan memunculkan masalah seperti penangguhan pembayaran atau sarana dan prasarana di bawah standar.
BPJS akan menggantikan sejumlah lembaga jaminan sosial yang ada, yakni Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT Askes dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT Jamsostek.
Saat ini lebih dari 1.700 rumah sakit pemerintah dan swasta serta sekitar 15 ribu fasilitas kesehatan di berbagai daerah akan melayani peserta BPJS Kesehatan. (Dji/Mut)