Polisi: yang Kehilangan Mobil Bisa Datang ke Polda Metro Jaya

Mobil itu dapat diambil pemiliknya di Mapolda Metro Jaya tanpa dipungut biaya alias gratis.

oleh Liputan6 diperbarui 09 Jan 2014, 07:00 WIB
Sebanyak 28 unit mobil yang diamankan dari pelaku curanmor tengah diusahakan Polda Metro Jaya untuk dikembalikan kepada pemiliknya. Mobil barang bukti itu dapat diambil pemiliknya di Mapolda Metro Jaya tanpa dipungut biaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Heru Pratono mengatakan, kasus curanmor ini telah selesai dan pemilik mobil yang merasa mobilnya dicuri oleh pelaku bisa datang ke Polda Metro Jaya.

"Tolong diumumkan kepada masyarakat yang kehilangan kendaraannya bisa datang ke Polda Metro Jaya untuk mencocokkan dan mengambil kendaraannya. Gratis," ujar Heru di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 8 Januari 2014.

Heru menambahkan, meski tidak dipungut biaya sedikit pun, pengambilan barang bukti ini harus disertai dokumen yang lengkap dan sah. Pemilik kendaraan harus membawa STNK dan BPKB asli. Polda Metro Jaya akan mengecek dan mencocokkannya. Setelah itu, proses serah terima baru dilakukan.

Para pelaku curanmor ini biasa beraksi di daerah Jakarta, Tangerang, dan Bekasi. Dalam aksinya, mereka menggunakan modus pembobolan pintu dan kontak mobil serta sopir pribadi palsu.

Polisi yang menyelidiki kasus curanmor sejak November 2013 itu telah meringkus 7 pelaku curanmor dan menyita 28 unit mobil dari tangan pelaku. Saat ini para pelaku tengah mendekam di tahanan Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Ali/Mvi)

Baca juga:

Garong Motor di Bekasi Tembak Kepala Teman Sendiri
Maling Motor Lepaskan Tembakan di Kemayoran, 1 Pemotor Tertembak
`Markas` Komplotan Curanmor Ciracas Digerebek, 4 Pistol Disita
Warga Cikeas Komplotan Pencurian Motor Dibekuk

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya