Kepolisian Resort (Polres) Kota Badung, Bali menangkap NS, yang diduga menjadi pengoplos elpiji 12 kg. NS ditangkap di sebuah gudang penyimpanan elpiji di wilayah Bongkasa, Kecamatan Abiansemal Kabupaten Badung.
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Wisnu Wardana mengatakan, saat ditangkap NS tengah melakukan aksinya, yakni mengoplos isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg. "Pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas," kata Wisnu di Mapolresta Badung, Rabu (8/1/2014).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan itu. Bersama pelaku, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung elpiji 3 kg sebanyak 50 unit dan tabung 12 kg sebanyak 30 unit.
Tak hanya itu, polisi juga menyita mobil pikap yang digunakan untuk menjual barang hasil kecurangan tersebut. Barang bukti lain yang diamankan adalah alat pengoplosan seperti pipa, selang, dan perangkat penyalur gas. "Kasusnya masih terus kami kembangkan," kata Wisnu.
Dari hasil keterangan sementara, pelaku mengaku belum menjual tabung gas hasil oplosannya itu. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Migas dengan ancaman 3 tahun penjara. (Osc/Mvi)
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Badung AKP Wisnu Wardana mengatakan, saat ditangkap NS tengah melakukan aksinya, yakni mengoplos isi tabung 3 kg ke tabung 12 kg. "Pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan isi gas," kata Wisnu di Mapolresta Badung, Rabu (8/1/2014).
Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mengetahui tindak kejahatan itu. Bersama pelaku, polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tabung elpiji 3 kg sebanyak 50 unit dan tabung 12 kg sebanyak 30 unit.
Tak hanya itu, polisi juga menyita mobil pikap yang digunakan untuk menjual barang hasil kecurangan tersebut. Barang bukti lain yang diamankan adalah alat pengoplosan seperti pipa, selang, dan perangkat penyalur gas. "Kasusnya masih terus kami kembangkan," kata Wisnu.
Dari hasil keterangan sementara, pelaku mengaku belum menjual tabung gas hasil oplosannya itu. Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan UU Migas dengan ancaman 3 tahun penjara. (Osc/Mvi)
Baca Juga:
900 Tabung `Gas Oplosan`Siap Pakai Diamankan Polres Bogor
Elpiji Naik, Mensesneg: Saya Saksi Hidup, SBY Baru Tahu
Naikan Harga Elpiji, BPK: Pertamina Tak Fair!