Sekretaris Jenderal DPR, Winantuningtyastiti mengaku telah menyerahkan semua dokumen yang berkaitan dengan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar saat masih menjadi anggota DPR. Di antaranya adalah dokumen pengangkatan, pemberhentian, dan slip gaji.
"Sudah saya serahkan dokumennya (Akil Mochtar)," ujar Winantuningtyastiti usai diperiksa selama 2 jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Winantuningtyastiti mengungkapkan, selama menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar periode 1999-2004 dan 2004-2009 Akil menerima total penghasilannya mencapai lebih dari Rp 40 juta per bulan.
"Gaji pokoknya ya Rp 4,2 juta periode kedua. Periode pertama Rp 3,1 juta. Yang lain-lainnya banyak. Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras," tandas Winantuningtyastiti.
KPK terus bekerja mengusut Akil. Di Surabaya, Sejumlah dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 disita KPK. Dokumen yang disita itu antara lain putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada Jatim.
"Total ada 4 dokumen yang disita oleh KPK. Kemungkinan ada hubungannya dengan Pilkada Jawa Timur dan kasus suap yang menimpa Akil Mochtar," ujar Ketua KPUD Jatim Andry Dewanto Ahmad. (Alv/Sss)
Baca juga:
"Sudah saya serahkan dokumennya (Akil Mochtar)," ujar Winantuningtyastiti usai diperiksa selama 2 jam di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2014).
Winantuningtyastiti mengungkapkan, selama menjabat sebagai anggota DPR dari Fraksi Golkar periode 1999-2004 dan 2004-2009 Akil menerima total penghasilannya mencapai lebih dari Rp 40 juta per bulan.
"Gaji pokoknya ya Rp 4,2 juta periode kedua. Periode pertama Rp 3,1 juta. Yang lain-lainnya banyak. Tunjangan istri, tunjangan anak, tunjangan beras," tandas Winantuningtyastiti.
KPK terus bekerja mengusut Akil. Di Surabaya, Sejumlah dokumen terkait pelaksanaan Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013 disita KPK. Dokumen yang disita itu antara lain putusan Mahkamah Konstitusi soal sengketa Pilkada Jatim.
"Total ada 4 dokumen yang disita oleh KPK. Kemungkinan ada hubungannya dengan Pilkada Jawa Timur dan kasus suap yang menimpa Akil Mochtar," ujar Ketua KPUD Jatim Andry Dewanto Ahmad. (Alv/Sss)
Baca juga:
30 Mobil Kasus Akil Mochtar Masih Dirawat KPK
Pengacara: Hambit Bintih Korban Pemerasan Akil Mochtar
Dokumen Pilkada Jatim Disita KPK, Termasuk Berkas Putusan MK