WNI Tinggal di Luar Negeri Tak Ditanggung BPJS Kesehatan?

Aturan mengenai warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri belum diatur masuk dalam peserta BPJS Kesehatan

oleh Fitri Syarifah diperbarui 10 Jan 2014, 11:15 WIB
Meskipun peraturan perundangan mengenai warga negara asing yang tinggal di Indonesia sudah ada, tapi ternyata aturan mengenai warga negara Indonesia yang tinggal di luar negeri belum diatur masuk dalam peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

"WNI (Warga Negara Indonesia) yang tinggal di luar negeri belum bisa jadi peserta BPJS Kesehatan. Karena disana mereka memiliki jaminan kesehatan yang ditanggung negara yang ditempatinya," kata Kepala Departemen Hubungan Masyarakat, Irfan Humaidi saat temu media di Jakarta, Kamis (9/1/2014).

Menurut Irfan, warga negara kita yang akan tinggal di luar negeri biasanya harus membayar sejumlah uang untuk jaminan kesehatan di sana. "Jadi akan sama seperti sistem sekarang, Kesehatan warga negara asing kita jamin, warga negara Indonesia di negara asing mereka yang jamin," jelasnya.

"Seperti di Eropa, jaminan kesehatan ditanggung di sana. Ketika masuk Eropa ada kewajiban bayar. Jadi belum masuk BPJS Kesehatan tidak apa karena sudah ditanggung," tambahnya.

(Fit/Abd)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya