11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah

Mantan Deputi Senior Gubernur BI, Miranda Swaray Goeltom memastikan pemberian FPJP sebesar Rp 6,7 triliun kepada Bank Century sudah sah.

oleh Sugeng Triono diperbarui 09 Jan 2014, 21:12 WIB
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Swaray Goeltom akhirnya selesai diperiksa oleh KPK selama 11 jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Wanita yang kerap mewarnai rambutnya tersebut diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Budi Mulya. Miranda menyebut bahwa pemberian FPJP sebesar Rp 6,7 triliun tahun 2008 sudah sah secara hukum.

"(Pemberian FPJP) tidak ada yang salah," ujar Miranda Goeltom di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2014) malam.

Miranda yang kini mendekam di Lapas Tangerang karena terlibat pada kasus cek perjalanan pemilihan Gubernur BI ini juga menyatakan, bahwa dalam pemeriksaannya yang lama tersebut ia dicecar penyidik mengenai jabatannya sebagai Deputi Gubernur BI bidang hukum.

"Tdak ada pertanyaan mengenai audit BPK, pertanyaannya selalu mengenai jabatannya saya selaku deputi gubernur bidang hukum. Apakah surat edarannya betul, itu saja, kebanyakan mengenai sisi hukumnya," tandasnya. (Adm/Ado)

Baca juga:
KPK: Kasus Century Akhir Januari ke Pengadilan
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T


POPULER

Berita Terkini Selengkapnya