Usai Diperiksa, Anas Akan Langsung Ditahan KPK

Proses hukum Anas Urbaningrum akan langsung dilanjutkan pada upaya penahanan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Jan 2014, 07:17 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan pusat olahraga Hambalang, Anas Urbaningrum, pagi ini.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, proses hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan langsung dilanjutkan pada upaya penahanan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Iya (langsung ditahan)," ujar salah seorang sumber kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Pada perkara ini, Anas sedianya diperiksa oleh KPK pada 7 Januari 2014 kemarin. Namun, dengan alasan KPK tidak mau menjelaskan ihwal kasus-kasus lain yang tercantum dalam surat perintah penyidikan, maka hanya tim kuasa hukumnya yang datang ke KPK.

Untuk kali ini KPK sudah punya rencana lain. Anas bakal dijemput paksa dari kediamannya jika kembali tak mengindahkan panggilan penyidik atau mangkir. Tak perlu menunggu hingga pukul 17.00 WIB atau tenggat waktu yang dijadikan batas seseorang ditetapkan telah mangkir.

"Tentunya akan dilakukan upaya paksa. Tapi ini tolong dicatat, sebagai warga negara yang baik, kami yakin AU (Anas Urbaningrum) akan menghadiri panggilan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi. (Ado)

Baca juga:
Anas Tolak Panggilan KPK
Anas dan `Sumpah` Gantung di Monas
Ketua KPK: Ingat Anas, Mangkir Lagi Dijemput Paksa
Anas Jual Harrier Setelah Ramai Disebut Terima Gratifikasi
Panggil Paksa Anas dengan Brimob, Loyalis: KPK Berlebihan
Sejumlah Tudingan untuk Anas Urbaningrum dalam Kasus Hambalang

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya