11 Parpol Pasang Alat Peraga Tak Sesuai Aturan

11 parpol tersebut diantaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, PKPI dan PDIP.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 10 Jan 2014, 07:48 WIB
Paralegal Penegakan Hukum Pemilu kembali melaporkan pelanggaran kampanye 11 partai politik peserta pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan ini terkait hasil penelusuran yang menemukan sekitar 34 alat peraga dari calon anggota legislatif yang diduga melanggar ketentuan.

Salah satu anggotanya, Fadli Ramadahanil yang juga peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyatakan, dalam Pasal 17 huruf b angka 3 PKPU Nomor 15 Tahun 2013 menyatakan khusus untuk penggunaan spanduk, baliho dan alat peraga lainnya, harus dipasang sesuai dengan zona kampanye yang ditetapkan oleh KPU bersama dengan pemerintah daerah.

"Namun kondisi hari ini, begitu masif jumlah dari caleg dan parpol yang diduga kuat melanggar ketentuan alat peraga ini," kata Fadli di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (9/1/2014).

11 parpol tersebut di antaranya Partai Golkar, Partai Demokrat, PKB, PKS, Partai Hanura, Partai NasDem, PPP, PKPI dan PDIP.

Fadli menyebutkan, lokasi pelanggaran antara lain di Tebet, Manggarai, Duren Sawit dan sekitar Bekasi.

Untuk itu Paralegal Penegak Hukum Pemilu, mendorong Bawaslu, KPU, dan seluruh aparatur penegakan hukum pemilu untuk dapat aktif dengan seluruh jajaran dalam rangka menertibkan alat peraga kampanye yang melanggar aturan.

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif mengawasi seluruh proses Pemilu 2014 agar dapat menghasilkan pemimpin yang amanah dan bertanggung jawab," pungkas Fadli. (Alv/Ado)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya