Untuk menangani masalah ini Pemerintah Kabupaten (pemkab) Purworejo mengambil kebijakan dengan memperbolehkan para pedagang berjualan di tenda darurat sepanjang jalan Ahmad Yani, penanganan terus berlanjut hingga pembangunan kios pasar darurat seiring dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati November 2013 lalu, tentang pembangunan 1.353kios darurat di lima lokasi antara lain; kompleks plaza 500kios, Pasar Suronegaran 140kios, Kongsi 310kios, Jalan Pahlawan 256kios, dan Jalan Kemuning 147kios. Dengan adanya pasar darurat ini diharapkan dapat membantu para pedagang dan pemilik kios dalam melanjutkan usahanya untuk sementara waktu.
Saat ini, meski belum seluruhnya selesai, sebagian pedagang sudah mulai menempati kios darurat tersebut untuk berjualan, namun tak bisa dipungkiri pula bahwa di pasar darurat ini minat beli masyarakat semakin menurun. Bagaimana tidak? Dilihat dari tempatnya saja terkesan berantakan dan sangat tidak menarik.
“Usaha si masih sama mas, tapi yaitu, penghasilan gak kaya biasanya” ucap Nurul, salah satu pemilik kios yang sudah menempati pasar darurat di Plaza.
Pembangunan pasar darurat yang dianggarkan senilai 3Miliyar rupiah itu memberikan dampak yang cukup besar bagi kota Purworejo mulai dari tata letak kota yang menjadi tidak rapi, penyempitan jalan, serta limbah dari aktivitas sehari-hari yang mengganggu indera penciuman.
Pembangunan kembali pasar Baledono rencana akan dimulai pada tahun anggaran 2014, dengan anggaran biaya 73 miliyar rupiah yang diambil dari anggaran tahun 2014 dan 2015. Anggaran itu pun terancam tidak disetujui oleh DPRD kabupaten Purworejo mengingat belum adanya kepastian mengenai hak kepemilikan saat terjadi kebakaran.
“Status Hak Guna Bangunan (HGB) diatas Hak Pengelolaaan Lahan (HPL) berdasarkan kontrak kerja dengan PT Karsa Bayu Bangun Perkasa sampai 2026. Nah sekarang ada force major kebakaran status hak itu bagaimana harus diperjelas terlebih dahulu sebelum dimulai pembangunan”. Ujar Wakil Ketua DPRD M.Abdullah (Suara Kedu, 9/11/13).
Menurutnya pembangunan bisa dilakukan setelah ada pengambilalihan hak kepemilikan tersebut, karena jika tidak, dapat dikategorikan melanggar hukum.
Ini berarti hal mengenai pembangunan kembali Pasar Baledono tergantung pada keputusan pemkab Purworejo, jika pemkab tidak segera memberi kejelasan tentang hak kepemilikan tersebut maka anggaran pembangunan senilai 73 miliyar rupiah itu bisa dipastikan tidak disetujui oleh DPRD, otomatis pembangunan juga tidak akan terlaksana.
Entah sampai kapan ratusan pedagang beraktivitas di pasar darurat, entah kapan kota Purworejo kembali seperti kondisi sebelumnya. Besar harapan kami masyarakat kepada pemkab Purworejo untuk segera bertindak, mengembalikan kota Purworejo sesuai dengan slogan “Purworejo Berirama” Bersih, Indah, Rapi, Aman, dan Makmur. (kw)
Penulis:
Anggara Aji Wijayanto
Purworejo, @AnggaraAw
Baca Juga:
Pasar Tradisional Seroja, Kumuh Tapi Tetap Diminati
Pasar Subuh Makin Siang, Kemacetan Tambah Panjang
Walau Pernah Kebakaran, Pasar Cisalak Tak Pernah Sepi
Disclaimer:
Citizen6 adalah media publik untuk warga. Artikel di Citizen6 merupakan opini pribadi dan tidak boleh menyinggung SARA. Isi artikel menjadi tanggung jawab si penulisnya.
Anda juga bisa mengirimkan link postingan terbaru blog Anda atau artikel disertai foto seputar kegiatan komunitas atauopini Anda tentang politik, kesehatan, keuangan, wisata, social media dan lainnya ke Citizen6@liputan6.com
Advertisement
Mulai 7 Januari sampai 17 Januari 2014 Citizen6 mengadakan program menulis bertopik dengan tema "Warga Mengadu". Ada hadiah dari Liputan6.com dan Dyslexis Cloth bagi 6 artikel terpilih. Caranya bisa disimak di sini.