Anas Diperiksa, KPK: Tidak Ada Persiapan Khusus, Sel Sudah Ada

Anas bakal dijemput paksa dari kediamannya jika kembali tak mengindahkan panggilan penyidik atau mangkir.

oleh Sugeng Triono diperbarui 10 Jan 2014, 09:49 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pembangunan Hambalang, Anas Urbaningrum, pada Jumat 10 Januari 2014.

Menurut informasi yang diterima Liputan6.com, proses hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu akan langsung dilanjutkan pada upaya penahanan usai diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kendati demikian, KPK mengaku tidak melakukan persiapan khusus dalam menangani Anas yang sempat mangkir pada pemeriksaan sebelumnya.

"Tidak ada persiapan khusus menyiapkan sel (tahanan untuk Anas), sel kan sudah ada," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/1/2014).

Menurut Johan, apa yang dilakukan lembaganya terhadap Anas akan sama dengan tersangka lain yang pernah ditangani KPK. "Kita tidak ada persiapan khusus apa-apa. Bagi kami Anas itu sama dengan tersangka lainnya," imbuhnya.

Namun, Johan enggan mengungkapkan di Rutan manakah nantinya Anas akan ditempatkan untuk menunggu berkas perkaranya selesai atau sebelum proses penuntutan.

Anas bakal dijemput paksa dari kediamannya jika kembali tak mengindahkan panggilan penyidik atau mangkir. Tak perlu menunggu hingga pukul 17.00 WIB atau tenggat waktu yang dijadikan batas seseorang ditetapkan telah mangkir.

"Tentunya akan dilakukan upaya paksa. Tapi ini tolong dicatat, sebagai warga negara yang baik, kami yakin AU (Anas Urbaningrum) akan menghadiri panggilan," tukas Johan. (Yus/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya