Pembelaan Diri Gunawan Santosa

Pembelaan diri Gunawan Santosa tertuang dalam dokumen setebal 122 halaman. Tim pembela Gunawan mengatakan kliennya belum dapat dituntut oleh jaksa sebelum keempat tersangka utama disidangkan.

oleh Liputan6 diperbarui 07 Jun 2004, 20:53 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sidang kasus pembunuhan Direktur Utama PT Aneka Sakti Bakti (Asaba) Boedyharto Angsono berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/6) siang. Terdakwa Gunawan Santosa yang dituntut hukuman mati membacakan pembelaan diri yang tertuang dalam dokumen setebal 122 halaman.

Tim pembela Gunawan membacakan nota pembelaan dengan bergantian selama sekitar empat jam. Menurut kuasa hukum Acin--demikian Gunawan disapa--seharusnya jaksa tidak menjatuhkan tuntutan pada kliennya. Sebab, empat marinir yang menjadi tersangka pelaku pembunuhan belum disidangkan. Rencananya, sidang ini akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan tanggapan jaksa.

Seperti diketahui, Gunawan dituntut hukuman mati di PN Jakut oleh jaksa penuntut umum Andi Herman. Dia dijerat Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pembunuhan Berencana [baca: Gunawan Santosa Dituntut Hukuman Mati]. Gunawan meminta bantuan empat anggota Marinir yang diberi imbalan Rp 4 juta. Selain bertindak sebagai otak pembunuhan Boedyharto dan pengawalnya Sersan Dua TNI Eddy Siyep--anggota Komando Pasukan Khusus TNI Angkatan Darat--Gunawan juga diketahui menyediakan senjata api yang digunakan para eksekutor.(DNP/Gatot Budi Santosa)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya