Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut oleh KPK membuat roda pemerintahan Provinsi Banten mandek. Maka dari itu, Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Deden Apriandhi mengusulkan KPK untuk mengajukan penonaktifan terhadap Ratu Atut, ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"KPK berhak mengajukan permohonan penonaktifan terhadap pejabat yang melakukan tindak pidana korupsi. Sebetul ya kalau itu dilakukan, itu selesai," kata Deden kepada Liputan6.com di Serang, Banten, Sabtu (11/1/2014).
Dia pun mendukung apabila Kemendagri menonaktifkan pejabat penyelenggara negara yang terkena korupsi, karena berdasarkan data-data yag ada. Deden menyayangkan belum ada komunikasi antara Kemendagri dengan KPK.
"Jika berdasarkan UU KPK bahwa KPK bisa merekomendasikan pejabat diberhentikan sementara dan kementerian dalam negeri menyetujui itu. Kan itu bisa diberhentikan. Cuma kayanya ini belum ada komunikasi," jelas Deden.
Dia berharap Banten segera diberikan kepastian hukum agar roda pemerintahan Provinsi Banten dapat berjalan lancar. "Jika Gubernur bersalah dan dinaikkan menjadi terdakwa, ya silahan dipercepat proses terdakwanya. Jika KPK menetapkan beliau tidak bersalah atau kurang bukti, ya silakan keluarkan," tandas Deden. (Riz)
Pemerintahan Banten Mandek, KPK Diminta Nonaktifkan Ratu Atut
Penahanan Gubernur Banten Ratu Atut oleh KPK membuat roda pemerintahan Provinsi Banten mandek.
diperbarui 11 Jan 2014, 08:15 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Komdigi Sosialisasi Bahaya Judol Melalui Pagelaran Wayang Golek, Poles Citra?
Saat Teriakan Abah Guru Sekumpul Membuat Hujan Tak jadi Turun, Kisah Karomah Wali
Apa Itu Fibrosis: Memahami Penyakit Paru-Paru yang Serius
KPU Jabar Ingatkan Pelanggaran di Masa Tenang Bisa Dikenai Sanksi Pidana
Jalur Pendakian Gunung Dempo Ditutup Sementara Setelah Dikunjungi 68 Pendaki Sesaat Sebelum Erupsi
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024
Tangisan Menyayat Bayi Mungil di Semak-Semak Pinggir Jalan
Ini Amalan yang Paling Hebat Menurut Habib Novel, Pahalanya Otomatis Mengalir ke Orang Tua
KPU Bengkulu Jelaskan Status Pencalonan Cagub Petahana Usai Terjaring OTT KPK
Maarten Paes dan Luna Bijl Liburan di Bali, Tonton Tari Kecak sampai Makan Bubur Ayam
Profil Singkat Paslon Pilgub Riau 2024, Berikut Partai Pengusungnya
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Senin 25 November 2024