Pembentukan Dewan Kota dan Kelurahan Ditangguhkan

Pemilihan anggota dewan kota dan dewan kelurahan DKI Jakarta dinilai tidak demokratis. Untuk itu, Perda Nomor 5 Tahun 2000 harus diganti dengan perda baru yang lebih akomodatif.

oleh Liputan6 diperbarui 14 Feb 2001, 08:28 WIB
Liputan6.com, Jakarta: Sekitar 50 orang anggota Forum Warga Kota Jakarta (Fakta) mendatangi Kantor DPRD Jakarta, Selasa (13/2) siang. Mereka menuntut pemerintah daerah dan DPRD Jakarta mencabut Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2000 tentang dewan kota dan dewan kelurahan. Untuk itu, perda tersebut harus diganti dengan perda baru yang lebih akomodatif terhadap partisipasi dan aspirasi warga.

Pemda Jakarta belum lama ini telah mengeluarkan keputusan bersama antara pemda dan DPRD DKI tentang penundaan pembentukan dewan kelurahan dan dewan kota. Penundaan itu disebabkan pelaksanaan pembentukan kedua dewan itu tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Selain itu, banyak pengaduan masyarakat yang mengatakan pembentukan dan pemilihan anggota dewan itu berlangsung secara tidak demokratis.

Ketua Badan Pekerja Fakta Azas Nainggolan menyatakan, seharusnya perda tersebut tidak hanya ditunda namun harus segera dicabut dan diganti dengan perda yang baru. Karena itu, ia mengharapkan agar dalam pembentukan anggota dewan kelurahan dan dewan kota tidak ada interfensi dari Pemda dan DPRD Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi A DPRD Jakarta Posman Siahaan mengakui memang terdapat banyak pelanggaran dalam pembentukan anggota dewan kelurahan dan dewan kota. Karena itu, DPRD Jakarta akan meminta agar pembentukan dewan kota dibatalkan. Menurut rencana, Pemda DKI akan merekrut sekitar 2.600 untuk menjabat di dewan kelurahan dan 43 orang di dewan kota. Mereka akan menerima uang kehormatan sebesar Rp 500 ribu yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah DKI Jakarta.(PIN/Gatot Budi Santosa)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya