Penerapan Undang-undang (UU) Mineral dan Batu bara (Minerba) Nomor 4 Tahun 2009 soal larangan ekspor barang mineral mentah mulai hari ini (12/1/2014) menuai tanggapan dari Ketua Umum Badan Pusat Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Jaya Raya (BPD Hipmi Jaya), Iskandarsyah Ramadhan Datau.
Dia menilai, banyak pengusaha tambang belum siap menjalani beleid tersebut.
"Menurut saya pengusaha tambang belum siap untuk menjalani aturan ini. Buktinya pertama kali diberlakukan belum ada yang jalan. Kalau pengusaha saja tidak siap, bisa menjadi kendala buat mereka sebab jika tidak bisa produksi kan sayang," jelas dia di Jakarta, Minggu (12/1/2014).
Meski begitu, Rama Datau begitu nama panggilannya mengakui, larangan ekspor mineba mentah sangat bermanfaat bagi Indonesia jika diterapkan secara sungguh-sungguh. "Sangat bagus supaya memberikan nilai tambah bagi negara ini dan menyerap tenaga kerja," ucap Rama.
Seperti diketahui, implementasi larangan ekspor barang minerba mentah berlaku mulai pukul 00.00 WIB hari ini. Pemerintah pun mengaku siap mengantisipasi imbas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kemungkinan adanya kenaikan bea keluar ekspor barang mineral.
"Pokoknya nanti akan dikombinasikan dengan bea keluar. Jangan salah, yang mentah tetap tidak boleh diekspor," kata Menteri Keuangan Chatib Basri.
Chatib memastikan pemerintah telah membuat berbagai langkah antisipasi terkait pemberlakuan kebijakan larangan ekspor barang mineral mentah.
Kemenkeu memastikan pihaknya telah menginstruksikan aparat Bea Cukai untuk bersiap menjalankan kebijakan pelarangan ekspor bahan mineral mentah.
Seluruh lokasi yang dianggap rawan aksi penyelundupan diminta untuk diawasi secara ketat.
"Waktu itu sudah disampaikan ke Bea Cukai untuk di tempat yang rawan terhadap penyelundupan baik ekspor maupun impor supaya mereka ditertibkan dari jumlah orang, dari manajemen termasuk juga pelarangan ekspor Minerba," pungkas Chatib. (Fik/Ahm)
Baca juga:
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Penuhi Syarat Kadar Permurnian, Produsen Boleh Ekspor Mineral
Dia menilai, banyak pengusaha tambang belum siap menjalani beleid tersebut.
"Menurut saya pengusaha tambang belum siap untuk menjalani aturan ini. Buktinya pertama kali diberlakukan belum ada yang jalan. Kalau pengusaha saja tidak siap, bisa menjadi kendala buat mereka sebab jika tidak bisa produksi kan sayang," jelas dia di Jakarta, Minggu (12/1/2014).
Meski begitu, Rama Datau begitu nama panggilannya mengakui, larangan ekspor mineba mentah sangat bermanfaat bagi Indonesia jika diterapkan secara sungguh-sungguh. "Sangat bagus supaya memberikan nilai tambah bagi negara ini dan menyerap tenaga kerja," ucap Rama.
Seperti diketahui, implementasi larangan ekspor barang minerba mentah berlaku mulai pukul 00.00 WIB hari ini. Pemerintah pun mengaku siap mengantisipasi imbas kebijakan pelarangan ekspor mineral mentah. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan sinyal kemungkinan adanya kenaikan bea keluar ekspor barang mineral.
"Pokoknya nanti akan dikombinasikan dengan bea keluar. Jangan salah, yang mentah tetap tidak boleh diekspor," kata Menteri Keuangan Chatib Basri.
Chatib memastikan pemerintah telah membuat berbagai langkah antisipasi terkait pemberlakuan kebijakan larangan ekspor barang mineral mentah.
Kemenkeu memastikan pihaknya telah menginstruksikan aparat Bea Cukai untuk bersiap menjalankan kebijakan pelarangan ekspor bahan mineral mentah.
Seluruh lokasi yang dianggap rawan aksi penyelundupan diminta untuk diawasi secara ketat.
"Waktu itu sudah disampaikan ke Bea Cukai untuk di tempat yang rawan terhadap penyelundupan baik ekspor maupun impor supaya mereka ditertibkan dari jumlah orang, dari manajemen termasuk juga pelarangan ekspor Minerba," pungkas Chatib. (Fik/Ahm)
Baca juga:
RI Rela Duit Melayang daripada Bijih Mineral Diekspor Gila-gilaan
Stop Ekspor Bijih Mineral, RI Tahan 10 Kapal China
Penuhi Syarat Kadar Permurnian, Produsen Boleh Ekspor Mineral