Pesan Anas Urbaningrum untuk Anggota PPI

Ketua Umum PPI Anas Urbaningrum kini mendekam di Rutan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi proyak Hambalang.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 13 Jan 2014, 18:30 WIB
Ketua Umum Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) Anas Urbaningrum kini mendekam di Rutan KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi proyak Hambalang. Anas pun berpesan kepada anggota PPI agar terus bergerak meskipun tanpanya.

"Dia berpesan dan salam buat PPI seluruh Indonesia agar terus bergerak walau tanpa Mas Anas," kata loyalis Anas, Tri Dianto di Jakarta, Senin (13/1/2014).

Saat ia menjenguk ke dalam ruang tahanan KPK bersama adik Anas, Anna Luthfi, mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dalam keadaan sehat. Namun, dia menyayangkan karena hanya keluarga yang diperbolehkan menjenguk, sementara rekan belum diperbolehkan.

"Aturan KPK sangat membedakan Anas dengan tersangka lain, contoh masalah bekal, seperti baju, makanan dan lain-lain itu cuma dibatasi hanya satu tas, bekal yang boleh masuk hanya sedikit yang lain sebagian besar dibawa pulang lagi," ujarnya.

Dia mengakui keluarga memang curiga akan makanan yang disediakan KPK karena takut Anas diracun. "Kami berharap kalau soal makanan kalau sudah diperiksa ya dikasihkan ke yang besuk karena takut ada hal lain. Saya kecewa hari ini tidak bertemu mas Anas, saya menilai ini jangan-jangan cuma ke Anas, ke yang lain enggak, contoh Andi Mallarangeng koper semua masuk," ungkap Tri.

Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Cilacap itu juga mengungkap, Anas minta dibawakan Alquran dan buku-buku Tan Malaka.

"Karena banyak diam di dalam (tahanan) dan sendiri, Mas Anas minta dibawakan Al quran dan buku Tan Malaka," ucap Tri.

KPK menahan tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah terkait pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah di Hambalang dan proyek-proyek lain, Anas Urbaningrum, di rumah tahanan KPK di rutan Jakarta Timur kelas 1 cabang KPK untuk 20 hari.

Anas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Februari 2012 berdasarkan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang penyelenggara negara yang menerima suap atau gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sekitar Juli 2013, Ketua KPK Abraham Samad pernah mengungkapkan proyek lain selain Hambalang yang terkait dengan Anas yaitu proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan proyek pendidikan tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional. (Ant/Mut/Ism)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya