Pelimpahan Berkas Tahap 2, Dul Ahmad Dhani Akan Ditahan Kejaksaan?

Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pelimpahan berkas AQJ alias Dul tahap dua akan dilakukan pekan ini.

oleh Yazir Farouk diperbarui 13 Jan 2014, 20:10 WIB
Juru Bicara Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto mengatakan pelimpahan berkas putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul tahap dua akan dilakukan pada pekan ini. Sebelumnya, Kejaksaan menyatakan berkas Dul atas kasus kecelakaan maut itu telah P21 atau lengkap.

"Sesuai dengan koordinasi pihak Kejaksaan, rencananya kalau tidak ada halangan dalam minggu ini akan diserahkan ke kejaksaan tahap dua. Artinya barang buktinya dan tersangka (yang akan diserahkan)," kata Rikwanto di kantornya, Senin (13/1/2014)

Penyerahan Dul ke Kejaksaan, diakui Rikwanto, sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal itu merupakan konsekuensi karena berkas telah P21.

Lantas apakah Dul akan langsung ditahan oleh Kejaksaan? "Kalau itu kewenangan pihak Kejaksaan ya. Pihak sana yang tentukan (penahanan)," ujar Rikwanto.

Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.

Mobil Lancer B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.

Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya