Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjalani pemeriksaan KPK pada Senin (13/1/2014) malam. Mahfud diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Akil Mochtar dalam kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten 2013.
Usai pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB, Mahfud diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Salah satunya adalah mengenai rumor yang mengatakan dirinya pernah menerima uang miliaran rupiah terkait sengketa pilkada di MK.
Mahfud pun membantahnya. Ia menyatakan, isu tersebut hanya sampah yang diberitakan media.
"Yah, berita media sampah itu," kata Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Mahfud mengatakan, sudah bukan urusannya lagi terkait pilkada-pilkada di MK. Sebab, sejak Akil dicokok KPK dirinya sudah undur diri dari MK yang membesarkan namanya.
Pun demikian ketika ditanya soal Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Pilkada Provinsi Banten pada 2011 lalu. "Nggak tahu, itu bukan urusan saya. Kan saya sudah nggak jadi hakim waktu itu," tegasnya.
Menurut Mahfud, lebih baik semuanya menunggu ketika Akil diajukan ke meja hijau. Nanti akan terlihat dalam dakwaan terhadap Akil di PN Tipikor.
"Lihat saja nanti dakwaannya," ucap Mahfud.
Salah satu rumor menyebutkan, Mahfud MD dilaporkan ke KPK oleh mantan Calon Bupati Mandailing Natal Irwan H karena dituding menerima suap Rp 3 miliar saat menangani perkara sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2010 lalu.
Mahfud pun tak terima dituding pernah menerima uang pelicin itu. Dia menantang kepada siapa pun untuk membuktikan tudingan tersebut. Bahkan, jika memang terbukti, Mahfud siap mengembalikan uang sogokan dan menyerahkan diri ke KPK.
Untuk diketahui, Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua MK selama 5 tahun, sejak 2008 hingga 2013. Selama menjabat, dia pernah menangani beberapa perkara sengketa pilkada, termasuk sengketa Pilkada Provinsi Banten dan Pilkada Kota Tangsel pada 2011.
Dalam sidang perkara sengketa Pilkada Banten 2011, MK memutus mengukuhkan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno yang sudah ditetapkan KPU Banten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sedangkan dalam perkara Pilkada Tangsel, MK juga memutus menguatkan keputusan KPU Tangsel yang menyatakan duet Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih. (Mut)
Usai pemeriksaan sekitar pukul 22.30 WIB, Mahfud diberondong sejumlah pertanyaan oleh wartawan. Salah satunya adalah mengenai rumor yang mengatakan dirinya pernah menerima uang miliaran rupiah terkait sengketa pilkada di MK.
Mahfud pun membantahnya. Ia menyatakan, isu tersebut hanya sampah yang diberitakan media.
"Yah, berita media sampah itu," kata Mahfud di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Mahfud mengatakan, sudah bukan urusannya lagi terkait pilkada-pilkada di MK. Sebab, sejak Akil dicokok KPK dirinya sudah undur diri dari MK yang membesarkan namanya.
Pun demikian ketika ditanya soal Pilkada Kota Tangerang Selatan dan Pilkada Provinsi Banten pada 2011 lalu. "Nggak tahu, itu bukan urusan saya. Kan saya sudah nggak jadi hakim waktu itu," tegasnya.
Menurut Mahfud, lebih baik semuanya menunggu ketika Akil diajukan ke meja hijau. Nanti akan terlihat dalam dakwaan terhadap Akil di PN Tipikor.
"Lihat saja nanti dakwaannya," ucap Mahfud.
Salah satu rumor menyebutkan, Mahfud MD dilaporkan ke KPK oleh mantan Calon Bupati Mandailing Natal Irwan H karena dituding menerima suap Rp 3 miliar saat menangani perkara sengketa Pilkada Mandailing Natal, Sumatera Utara pada 2010 lalu.
Mahfud pun tak terima dituding pernah menerima uang pelicin itu. Dia menantang kepada siapa pun untuk membuktikan tudingan tersebut. Bahkan, jika memang terbukti, Mahfud siap mengembalikan uang sogokan dan menyerahkan diri ke KPK.
Untuk diketahui, Mahfud MD pernah menjabat sebagai Ketua MK selama 5 tahun, sejak 2008 hingga 2013. Selama menjabat, dia pernah menangani beberapa perkara sengketa pilkada, termasuk sengketa Pilkada Provinsi Banten dan Pilkada Kota Tangsel pada 2011.
Dalam sidang perkara sengketa Pilkada Banten 2011, MK memutus mengukuhkan kemenangan pasangan Ratu Atut Chosiyah dan Rano Karno yang sudah ditetapkan KPU Banten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. Sedangkan dalam perkara Pilkada Tangsel, MK juga memutus menguatkan keputusan KPU Tangsel yang menyatakan duet Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie sebagai Walikota dan Wakil Walikota terpilih. (Mut)