Proses hukum atas kecelakaan maut yang melibatkan putra bungsu Ahmad Dhani, AQJ alias Dul (13), masih terus berlanjut. Setelah kejaksaan menyatakan berkas lengkap, kasus yang menewaskan tujuh orang itu akan segera disidangkan.
Dul mengaku siap menjalani segala proses hukum. Terlebih saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Nggak apa-apa. Jalani saja, biasa saja," kata Dul di ulangtahun Guruh Soekarnoputra ke 61 di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Namun, meski mengaku biasa saja, Dul juga menyimpan kekhawatiran. Terlebih bila perbuatannya membuat dia dijebloskan ke penjara. Ia takut bergaul dengan para penjahat di penjara.
"Kalau masuk penjara palingan takut kalau nanti bergaulnya sama orang jahat. Nanti takut kebawa terpengaruh sama orang jahat. Doakan sajalah semoga menjadi malaikat di antara iblis," kata Dul.
Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)
Dul mengaku siap menjalani segala proses hukum. Terlebih saat ini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Nggak apa-apa. Jalani saja, biasa saja," kata Dul di ulangtahun Guruh Soekarnoputra ke 61 di Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2014).
Namun, meski mengaku biasa saja, Dul juga menyimpan kekhawatiran. Terlebih bila perbuatannya membuat dia dijebloskan ke penjara. Ia takut bergaul dengan para penjahat di penjara.
"Kalau masuk penjara palingan takut kalau nanti bergaulnya sama orang jahat. Nanti takut kebawa terpengaruh sama orang jahat. Doakan sajalah semoga menjadi malaikat di antara iblis," kata Dul.
Adapun Dul dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman maksimal enam tahun penjara. Tapi lantaran usia Dul masih di bawah umur, ancaman hukuman separuh dari maksimal. (fei)