Protes PKS ke KPK Soal Ibas

Wasekjen PKS Fahri Hamzah menilai KPK tebang pilih dalam mengusut kasus Hambalang.

oleh Oscar Ferri diperbarui 14 Jan 2014, 17:51 WIB

Nama Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas beberapa kali disebut dalam sejumlah sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, putra bungsu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sampai saat ini belum juga dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangannya.

Wakil Sekjen (Wasekjen) PKS Fahri Hamzah menilai KPK tebang pilih dalam mengusut kasus Hambalang. Saat proses hukum terhadap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), KPK memeriksa Sekjen PKS Muhammad Taufik Ridlo. Kini meski disebut-sebut dalam persidangan, Ibas selaku Sekjen Demokrat belum juga diperiksa KPK.

"Sekjen Demokrat disebut-sebut tapi tidak dipanggil, sementara sekjen saya dipanggil," kata Wakil Sekjen PKS, Fahri Hamzah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/1/2014).

KPK saat ini tengah menelusuri kasus dugaan korupsi proyek Hambalang yang dananya mengalir ke Kongres Partai Demokrat 2010 lalu di Bandung, Jawa Barat. Terkait itu, sejumlah politisi partai besutan Presiden SBY itu telah diperiksa oleh KPK, bahkan beberapa di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka lalu ditahan.

Ibas yang saat Kongres Demokrat menjadi Steering Committee (SC) belum pernah diperiksa KPK sekalipun. Baik menjadi saksi maupun sekadar dimintai keterangannya.

Sementara KPK pernah memeriksa Sekjen PKS Taufik Ridho pada Rabu 20 Maret 2013 terkait mantan Luthfi Hasan Ishaaq, terdakwa kasus dugaan suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.

Waktu itu, Taufik Ridho mengaku hanya diperiksa seputar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PKS dan SK pengangkatan Lutfhi sebagai Presiden PKS periode 2010-2015. (Riz/Ism)

Baca juga:
Adik: Anas Tak Akan Fitnah Siapapun
KPK: Periksa Ibas Itu Tergantung Keterangan Anas
PPI Minta KPK Periksa Ibas, ICW: Lebih Baik Lapor daripada Teriak

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya