Meski warga tidak mampu yang masuk daftar Penerima Bantuan Iuran (PBI) ada 86,4 juta jiwa, masih ada lebih 88 juta jiwa warga tak mampu yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.
Demikian disampaikan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat kunjungan kerja di DI Yogyakarta beberapa hari lalu. Menurutnya, data penduduk miskin menjadi sangat penting agar berbagai bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran sesuai target.
"Namun, keterbatasan informasi, terkadang membuat penanganan penduduk miskin dikritisi oleh pengamat dan dinilai belum memuaskan," kata Mensos melalui surat elektronik yang dikirimkan ke Liputan6.com, dan ditulis Rabu (15/1/2014).
Mensos mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin, melalui Kepmensos No 146/HUK/2013 mendefinisikan fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dua kategori, yaitu teregister dan belum teregister.
Teregister adalah warga yang tidak memiliki atau telah memiliki mata pencaharian tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, tidak mampu berobat, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam setahun untuk setiap anggota rumah tangga, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai Sekolah Tingkat Lanjutan Pertama, serta memiliki dinding rumah dari kayu atau bambu berkualitas rendah.
"Adapun yang belum teregister adalah gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, dan penghuni rutan, sehingga diasumsikan tidak mampu untuk membayar iuran dirinya sendiri maupun anggota keluarganya," jelasnya.
Dua kriteria itu ditetapkan oleh Mensos setelah berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait. Kriteria itu, juga menjadi dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh BPS, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Mensos untuk dijadikan data terpadu.
"Verifikasi dan validasi dilakukan dengan mencocokkan dan mengesahkan data, lalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta BPS," ujarnya.
Akhirnya sesuai Kepmensos RI No 147/HUK/2013, ditetapkanlah jumlah PBI yang teregister sebanyak 86,4 juta jiwa. Sementara yang belum teregister di antaranya, penyandang disabiltas terlantar sebanyak 1.436.896 jiwa, peserta program askesos 225 ribu jiwa, penerima asistensi lanjut usia terlantar 26.500 jiwa, penerima asistensi sosial penyandang disabilitas berat 22 ribu jiwa, serta penghuni panti penerima bantuan subsidi (anak terlantar, korban napza, lansia, paca tuna sosial) sebanyak 89.031 jiwa.
"Total yang teregister dan belum teregister sebanyak 88.199.427 jiwa," ujar Mensos.
Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri sosial ini dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Data Kemensos tentang jumlah penduduk miskin adalah data bersumber dari BPS dari Basis data terpadu hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
"Data diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan dalam tahun berjalan, karena jumlah tersebut belum mencakup total PMKS 6,7 juta jiwa," terangnya.
(Fit/Mel/*)
Baca Juga:
Maunya Sih Rakyat Miskin Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit!
IDI Minta Dana BPJS Langsung Dikelola Rumah Sakit atau Puskesmas
IDI : Dokter di Puskesmas Perlu Insentif
Demikian disampaikan Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat kunjungan kerja di DI Yogyakarta beberapa hari lalu. Menurutnya, data penduduk miskin menjadi sangat penting agar berbagai bantuan sosial yang disalurkan tepat sasaran sesuai target.
"Namun, keterbatasan informasi, terkadang membuat penanganan penduduk miskin dikritisi oleh pengamat dan dinilai belum memuaskan," kata Mensos melalui surat elektronik yang dikirimkan ke Liputan6.com, dan ditulis Rabu (15/1/2014).
Mensos mengatakan, sesuai Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang fakir miskin, melalui Kepmensos No 146/HUK/2013 mendefinisikan fakir miskin dan orang tidak mampu masuk dua kategori, yaitu teregister dan belum teregister.
Teregister adalah warga yang tidak memiliki atau telah memiliki mata pencaharian tapi tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar, tidak mampu berobat, tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam setahun untuk setiap anggota rumah tangga, hanya mampu menyekolahkan anaknya sampai Sekolah Tingkat Lanjutan Pertama, serta memiliki dinding rumah dari kayu atau bambu berkualitas rendah.
"Adapun yang belum teregister adalah gelandangan, pengemis, korban tindak kekerasan, dan penghuni rutan, sehingga diasumsikan tidak mampu untuk membayar iuran dirinya sendiri maupun anggota keluarganya," jelasnya.
Dua kriteria itu ditetapkan oleh Mensos setelah berkoordinasi dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait. Kriteria itu, juga menjadi dasar bagi Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan pendataan. Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu dilakukan oleh BPS, kemudian diverifikasi dan divalidasi oleh Mensos untuk dijadikan data terpadu.
"Verifikasi dan validasi dilakukan dengan mencocokkan dan mengesahkan data, lalu dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, serta BPS," ujarnya.
Akhirnya sesuai Kepmensos RI No 147/HUK/2013, ditetapkanlah jumlah PBI yang teregister sebanyak 86,4 juta jiwa. Sementara yang belum teregister di antaranya, penyandang disabiltas terlantar sebanyak 1.436.896 jiwa, peserta program askesos 225 ribu jiwa, penerima asistensi lanjut usia terlantar 26.500 jiwa, penerima asistensi sosial penyandang disabilitas berat 22 ribu jiwa, serta penghuni panti penerima bantuan subsidi (anak terlantar, korban napza, lansia, paca tuna sosial) sebanyak 89.031 jiwa.
"Total yang teregister dan belum teregister sebanyak 88.199.427 jiwa," ujar Mensos.
Data terpadu yang ditetapkan oleh Menteri sosial ini dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota. Data Kemensos tentang jumlah penduduk miskin adalah data bersumber dari BPS dari Basis data terpadu hasil pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS).
"Data diverifikasi dan divalidasi setiap enam bulan dalam tahun berjalan, karena jumlah tersebut belum mencakup total PMKS 6,7 juta jiwa," terangnya.
(Fit/Mel/*)
Baca Juga:
Maunya Sih Rakyat Miskin Bisa Berobat Gratis di Rumah Sakit!
IDI Minta Dana BPJS Langsung Dikelola Rumah Sakit atau Puskesmas
IDI : Dokter di Puskesmas Perlu Insentif