Tak Bangun Smelter, Pengusaha Bakal Tanggung Masalah Baru

"Jika tidak segera membangun smelter perusahaan akan menghadapi masalah yang tidak bisa mereka selesaikan," ujar Menkeu Chatib Basri.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 15 Jan 2014, 15:02 WIB
Meski masih memberikan kesempatan ekspor mineral olahan, Menteri Keuangan Chatib Basri mengingatkan para pengusaha tambang untuk segera membangun pabrik pengelolahan dan pemurnian (smelter) jika tidak ingin terkena masalah baru.

Pemerintah memastikan akan terus meningkatkan bea keluar untuk komoditas tambang mineral  bahkan sampai 2016 beakeluar tersebut mencapai 60%.

"Di tahun 2016 bea keluar akan mencapai 60 persen," kata Chatib, usai menghadiri Indonesia Summitt, di Hotel Shangrila, Jakarta, Rabu (15/1/2013).

Chatib memastikan, kebijakan bea keluar akan membuat para pengusaha mengalami kesulitan jika tetap bersikukuh mengekspor mineral mentah. Dengan besarnya bea keluar yang harus dibayarkan, para pengusaha yang tak ingin menghadapi masalah baru hendaknya mulai segera merealisasikan pemmembangun smelter.

"Jika tidak segera membangun smelter perusahaan akan menghadapi masalah yang tidak bisa mereka selesaikan," ungkapnya.

Chatib yakin, penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara (Minerba) yang mengamanatkan pengelolahan dan pemurnian dalam negeri tidak akan menimbulkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pasalnya, pemerintah telah membuat peraturan baru yang mengatur ekspor mineral tetap bisa diekspor namun dengan kadar olahan yang sudah ditentukan.

"Saya kira tidak akan ada pengangguran karena perusahaan tambang masih bisa melakukan ekspor sesuai dengan aturan yang kami berlakukan kemarin," pungkasnya.

Pemerintah mengaku telah membuat peraturan baru tentang pengaturan ekspor mineral pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tetang Mineral dan Batubara (Minerba).

Direktur Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Minerba Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dede Ida Suhendra Mengatakan, ada dua peraturan yang lahir pasca  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba) yang diberlakukan 12 Januari lalu.

Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan Mineral dan Batubara. Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai tambah.(Pew/Shd)

Baca Juga

Pajak Ekspor Mineral Naik, Freeport Bakal PHK Karyawan?

Larangan Ekspor Bijih Mineral RI Bikin Dunia Panik

RI Larang Ekspor Mineral, Rupiah Kokoh di Level 11 Ribu/US$

ESDM Pastikan Larangan Ekspor Mineral Tetap Berlaku 12 Januari

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya