Ahmad Dhani: Silakan Tahan Dul Kalau Mau Nama Kejaksaan Rusak

Ahmad Dhani yang juga bos Republik Cinta Manajemen itu telah siap dengan segala risiko.

oleh Moch Harun Syah diperbarui 15 Jan 2014, 14:53 WIB
Musisi Ahmad Dhani mempersilakan jika Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menahan putranya, AQJ alias Dul, yang menjadi tersangka kasus kecelakaan maut di Tol Jagorawi pada 8 September 2013. Bos Republik Cinta Manajemen itu telah siap dengan segala risiko.

"Saya sih nggak masalah, kalau memang mau ditahan, monggo saja. Tapi nanti kan yang rusak namanya kejaksaan, kok anak kecil ditahan," kata Dhani di Pancoran, Jakarta, Rabu (15/1/2014).

Menurut Dhani, Dul dan keluarganya telah kooperatif dengan polisi. Sehingga tidak ada alasan bagi Kejaksaan untuk menahan anak bungsunya tersebut.

"Dalam proses penahanan itu ada salah satu alasan kenapa harus ditahan, takut melarikan diri atau takut menghilangkan bukti. Menghilangkan diri nggak mungkin karena bukti sudah lengkap," tegas Dhani.

Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai Mitsubishi Lancer B 80 SAL di KM 8 Tol Jagorawi. Mobil itu keluar jalur berlawanan. Mobil Dul menabrak Daihatsu Gran Max B 1349 TEN dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Tujuh orang meninggal dunia.

Hari ini, Polda Metro Jaya menyerahkan Dul dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Untuk selanjutnya, Dul akan diadili di persidangan terkait kasus itu. (Eks/Ein)

Baca juga:
Polda Metro: Berkas Dul Sudah di Kejaksaan
Ancaman Dul Berkurang? Polda: Itu Kewenangan Hakim
Berkas Perkara Dul Belum Lengkap, Kejati Surati Polda Metro Jaya

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya