Putra ketiga Ahmad Dhani, AQJ alias Dul dipastikan tak bakal ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur setelah berkasnya dinyatakan P21 atau lengkap. Setidaknya hal itu diungkapkan pengacara keluarga Dhani, Lydia Wongsonegoro.
"Yang pasti Dul sama orangtuanya. Iya (akan pulang)," kata Lydia ditemui di Kejari Jakarta Timur, DI Panjaitan, Jatinegara, Rabu (15/1/2014).
Advertisement
Menurut Lydia, ada beberapa alasan Kejaksaan tak menahan Dul. Salah satunya, ancaman hukuman Dul di bawah lima tahun karena telah dipotong separuh dari enam tahun.
"Alasan tidak dilakukan penahanan banyak. Dan terlebih lagi ini masih anak-anak. Di bawah umur," ujar Lydia.
"Sepanjang tidak mempengaruhi saat persidangan dan akan hadir terus selama perdidangan tidak ada masalah," kata dia lagi.
Sampai berita ini diunggah, Dul bersama rombongan masih berada di dalam kantor Kejari. Belum jelas, kapan mereka bakal kembali pulang.
Diberitakan sebelumnya, Dul mengalami kecelakaan saat mengendarai mobil Mitsubishi Lancer di Tol Jagorawi KM8 arah selatan, Minggu (8/9/2013) sekitar pukul 01.45 WIB.
Mobil Lancer berplat nomor B 80 SAL yang dikendarai Dul bersama Noval menabrak mobil Daihatsu Gran Max B 1349 TEN, dan Toyota Avanza B 1882 UZJ. Dari kecelakaan tersebut tujuh orang meninggal dunia dan belasan orang mengalami luka termasuk Dul dan Noval.(Yaz/Mer)
Baca juga:
Dul Ahmad Dhani Diserahkan ke Kejari Jakarta Timur
Ahmad Dhani Ikhlas Jika Dul Langsung Ditahan Kejari