Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, AQJ alias Dul tidak ditahan. Dul malah dikembalikan kepada orangtuanya. Kejari Jakarta Timur pun melemparkan tanggung jawabnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Itu tanggung jawab Kejati (DKI Jakarta), alasannya ditanyakan saja ke sana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi di kantornya, Rabu (15/1/2014).
Advertisement
Fahmi mengatakan, wewenang penahanan bukan ada pada Kejari JakartaTimur. Wewenang itu ada pada Kejati DKI Jakarta.
"Karena kita hanya menerima berkasnya, tanggung jawabnya ada disana (Kejati)," tandas Zulfahmi.
Anak bungsu Ahmad Dhani itu terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kala itu, Dul mengendarai Mitsbisi Lancer hitam di Tol Jagorawi KM 0+800, Jakarta Timur. Tiba-tiba saja mobil yang dikendarai Dul hilang kendali dan menabrak 2 mobil yang melaju berlawanan. Alhasil, 7 orang tewas akibat kecelakaan itu.
Atas perbuatannya, Dul diancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Dji)
Baca juga:
Rampungkan Kasus `Lancer Maut` Dul, 38 Saksi Diperiksa
Dul Tidak Ditahan Kejaksaan
Dul Segera Diadili, Dhani: Kalau pun Tidak Adil, Gak Apa-apa