Dul Tak Ditahan, Kejari Jaktim: Itu Tanggungjawab Kejati DKI

AQJ alias Dul belum juga ditahan. Kejari Jakarta Timur malah melemparkan kasusnya ke Kejaksaan Tinggi DKI. Ada apa sebenarnya?

oleh Ahmad Romadoni diperbarui 15 Jan 2014, 18:55 WIB

Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, AQJ alias Dul tidak ditahan. Dul malah dikembalikan kepada orangtuanya. Kejari Jakarta Timur pun melemparkan tanggung jawabnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Itu tanggung jawab Kejati (DKI Jakarta), alasannya ditanyakan saja ke sana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur, Zulfahmi di kantornya, Rabu (15/1/2014).

Fahmi mengatakan, wewenang penahanan bukan ada pada Kejari JakartaTimur. Wewenang itu ada pada Kejati DKI Jakarta.

"Karena kita hanya menerima berkasnya, tanggung jawabnya ada disana (Kejati)," tandas Zulfahmi.

Anak bungsu Ahmad Dhani itu terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kecelakaan lalu lintas yang dialaminya. Kala itu, Dul mengendarai Mitsbisi Lancer hitam di Tol Jagorawi KM 0+800, Jakarta Timur. Tiba-tiba saja mobil yang dikendarai Dul hilang kendali dan menabrak 2 mobil yang melaju berlawanan. Alhasil, 7 orang tewas akibat kecelakaan itu.

Atas perbuatannya, Dul diancam hukuman 6 tahun penjara karena melanggar Pasal 81 UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Dji)

Baca juga:

Rampungkan Kasus `Lancer Maut` Dul, 38 Saksi Diperiksa
Dul Tidak Ditahan Kejaksaan
Dul Segera Diadili, Dhani: Kalau pun Tidak Adil, Gak Apa-apa

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya