Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan A Djalil tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Sedianya, dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Sofyan dipanggil dalam pemeriksaan ini sebagai saksi dari mantan Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
"Sudah ada konfirmasi ketidakhadiran ke penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Meski Sofyan sudah memberi tahu ke penyidik, namun Johan mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadirannya. Karenanya, pihaknya kini tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan terhadap Sofyan.
"Di-reschedule Jumat 17 Januari mendatang," pungkas Johan.
KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi Bank Century ini. Tak hanya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono yang saat kasus itu terjadi menjabat Gubernur BI. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga pernah diminta keterangannya oleh KPK.
Sementara dari Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibat kasus ini, negara diperkirakan merugi sebanyak Rp 7,4 triliun. LHP itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada KPK akhir 2013 lalu.
Kerugian negara sebesar itu, rinciannya adalah Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008, serta Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. (Ndy/Tnt)
Baca juga:
Kasus Century, Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil Diperiksa KPK
Mantan Dirut Bank Century Diperiksa KPK
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T
11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah
Sofyan dipanggil dalam pemeriksaan ini sebagai saksi dari mantan Deputi IV Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.
"Sudah ada konfirmasi ketidakhadiran ke penyidik," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2014).
Meski Sofyan sudah memberi tahu ke penyidik, namun Johan mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadirannya. Karenanya, pihaknya kini tengah menyusun ulang jadwal pemanggilan terhadap Sofyan.
"Di-reschedule Jumat 17 Januari mendatang," pungkas Johan.
KPK sudah memeriksa puluhan saksi dalam kasus korupsi Bank Century ini. Tak hanya mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani, KPK juga pernah memeriksa Wakil Presiden Boediono yang saat kasus itu terjadi menjabat Gubernur BI. Bahkan, mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga pernah diminta keterangannya oleh KPK.
Sementara dari Laporan Hasil Perhitungan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), akibat kasus ini, negara diperkirakan merugi sebanyak Rp 7,4 triliun. LHP itu sendiri sudah diserahkan BPK kepada KPK akhir 2013 lalu.
Kerugian negara sebesar itu, rinciannya adalah Rp 689,39 miliar untuk pemberian FPJP dari BI kepada Bank Century pada tanggal 14, 17, dan 18 November 2008, serta Rp 6,76 triliun dalam proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.
Nilai Rp 6,76 triliun itu merupakan keseluruhan penyaluran Penyertaan Modal Sementara (PMS) oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Century selama periode 24 November 2008 sampai dengan 24 Juli 2009. (Ndy/Tnt)
Baca juga:
Kasus Century, Mantan Menteri BUMN Sofyan Djalil Diperiksa KPK
Mantan Dirut Bank Century Diperiksa KPK
BPK: Kerugian Negara di Kasus Century Rp 7,4 T, Bukan Rp 6,7 T
11 Jam Diperiksa, Miranda Goeltom Sebut FPJP Century Tidak Salah