Cornelia Agatha Minta Kasus KDRTnya Dihentikan?

Meski berkas kasus KDRT sudah P21, namun suami Cornelia Agatha, Sony Lalwani blum juga diserahkan ke kejaksaan.

oleh Yazir Farouk diperbarui 15 Jan 2014, 21:05 WIB
Berkas kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Cornelia Agatha dari mantan suaminya, Sony Lalwani sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan. Tapi sampai saat ini, polisi belum berhasil menyerahkan Sony ke Kejaksaan.

"Sekarang kami memang lagi berusaha menghadirkan tersangka (Sony) ke Jaksa Penuntut Umum," kata Juru Bicara Polres Jakarta Selatan Kompol Aswin saat dihubungi wartawan Rabu (15/1/2014)

Adapun berkas itu dinyatakan lengkap pada 30 September 2013. Sony pun sudah beberapa kali dipanggil polisi untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan namun selalu gagal. Ketika polisi akan menjemput paksa pada 12 November 2013, Sony mengaku sakit.

Melihat fakta itu, Aswin mengatakan tak menutup kemungkinan kalau Lia-sapaan akrab Cornelia-akan mencabut laporannya. Namun, sampai saat ini pihaknya belum menerima permintaan pencabutan laporan.

"Ini kan delik aduan. Jadi kami juga lihat perkembangan keluarganya. Maksudnya, siapa tahu kasus ini kan bisa dicabut," jelas Aswin.

Selain melaporkan Sony ke Polres Jakarta Selatan, Lia juga membawa kasus dengan tudingan yang sama ke Polda Metro Jaya. Khusus laporan Lia di Polda, dia mengaku dianiaya setelah resmi bercerai dari Sony pada 1 Agustus 2013. (fei)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya